Pidana Mati Atas Delik Pembunuhan: Studi Komparatif Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif

A. Abdul Gani

Abstract


sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip  sosial, sedang mereka yang menentangnya menggunakan alasan-alasan  dan  pandangan kemanusiaan di  mana  penerapan hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran  hak asasi manusia. Penerapan hukuman mati baik dalam Hukum Pidana Islam dan hukum pidana positif di Indonesia pada kenyataannya sangat memaksakan nilai-nilai moral, keadilan dan  kemanusiaan yang penting bagi hubungan  dan kesejahteraan manusia.



DOI: http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v11i1.283

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AL-'ADALAH

Creative Commons License

Al-'Adalah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.