RAGAM BANGUNAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM KELUARGA DI NEGERA-NEGARA MUSLIM MODERN

Abstract

Realitas perbedaan dalam menerapkan hukum Islam dalam konteks perundang-undangan hukum perkawinan di negara muslim modern tak terbantahkan. Tunisia dan Turki misalnya, telah mempraktikkan hukum Islam bernuansa liberal. Berbeda halnya dengan Arab Saudi danUni Emirat Arab masih memakai aplikasi hukum Islam sebagaimana yang ada dalam kitab fikih anutan mereka. Di antara dua arus itu muncul banyak negara yang mencoba melakukan aplikasi hukum di negara masing-masing dengan mencoba menjembatani antara kebutuhan baru yang mendesak dan kearifan lokal. Hal ini banyak dianut oleh negara muslim modern pada umumnya. Tulisan ini mengkaji secara tipologis keberagaman (heterogeneous) perundang-undangan hukum keluarga negara-negara muslim modern ketika merespon isu-isu modernisasi. Bangunan tipologis yang terlihat dari pembaruan hukum keluarga Negara muslim modern dapat diklasifikasikan menjadi empat tipe. Tipe pertama adalah progresif, pluralistik dan extradoctrinal reform, seperti di Turkian Tunisia. Tipe kedua adalah adaptif, unifikatif dan intradoctrinal reform, seperti di Indonesia, Malaysia, Maroko, Aljazair dan Pakistan. Tipe ketiga adalah adaptif, unifikatif dan intradoctrinal reform, yang diwakili olehIrak. Sedangkan tipe yang keempat adalah progresif, unifikatif dan extradoctrinal reform, yang dapat diwakili Somalia dan Aljazair.