REKAYASA GENETIKA DALAM PANDANGAN ISLAM
Abstract
Kemajuan teknologi dewasa ini semakin canggih. Bukan hanya mesin-mesin tidak bernyawa yang dapat diproduksi, tetapi mesin-mesin bernyawa pun coba direproduksi. Salah satu indikasinya adalah penemuan teknologi kloning dalam upaya mereproduksi manusia tanpa melalui proses alamiah. Teknologi kloning –dewasa ini- menjadi trend fenomenal di negara-negara maju meski belum mencapai keberhasilan yang sempurna. Terlepas dari pandangan kontroversial terhadap rekayasa genetika berupa teknologi kloning ini, tulisan ini berusaha meneropong iptek berupa teknologi kloning dengan kacamata Islam. Hasilnya, kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun hukumnya adalah haram, kecuali untuk penyembuhan sebuah penyakit, atau penggantian salah satu organ tubuh yang rusak dengan yang lebih baik. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkan kemadharatan.