Implementasi Kaidah Yutahammal Dharar Khas Li Daf' Dharar 'Am

Abstract

Melihat perkembangan masyarakat yang kian meningkat sehingga meningkatnya kebutuhan manusia akan ruang, seperti perluasan jalan dan fasilitas umum lainnya. Oleh karenanya, pemerintah melakukan pembelian paksa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, sampai mengambil alih kepemilikan rakyat menjadi kepemilikan negara untuk membangun fasilitas-fasilitas tersebut. Kebijakan pemerintah ini terdapat unsur pemaksaan yang berimbas kepada kerugian salah satu dari pada dua pihak dan tidak adanya saling suka rela dalam akad jual beli. Hal ini sangat jelas menunjukkan sebuah kontraversi antara kebijakan pemerintah dengan aturan syariat Islam yang sangat mengutamakan unsur sukarela dalam akad jual beli. Beranjak dari kasus ini, penulis merasa tertarik untuk meneliti bagaimana sebenarnya hukum membeli atas dasar paksaan tanpa adanya unsur suka rela sebagaimana kebijakan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis yang memfokuskan pada kajian implementasi kaidah yutahammal dharar khas li daf’ dharar ‘am (analisi: hukum pembelian paksa tanah rakyat untuk kepentingan umum). Adapun kesimpulan dari penelitian ini bahwa pembelian paksa terhadap pemilik tanah boleh dilakukan oleh pemerintah dengan syarat memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik tanah dengan berpijak pada kaidah, yaitu kemudaratan yang berskala khusus terpaksa ditempuh demi menolak kemudaratan yang berskala umum. Walaupun demikian, tidak selamanya semua jenis kenikmatan bisa dengan seenaknya direngkuh dan semua hal yang terikat barbahaya harus segera digusur dari seluruh aspek kehidupan karena tidak semua orang yang mengklaim adanya dharurah dapat diterima atau dapat dibenarkan perbuatan-perbuatannya karena harus melihat alasan (illat) dharurah ,batasan ataupun syarat-syaratnya dan kebutuhan umum (hajat ‘ammah) dari pada masyarakat setempat yang dapat terlealisasinya berlangsungnya kemaslahatan mereka.