Implementasi Kaidah Yutahammal Dharar Khas Li Daf’ Dharar ‘Am

Analisis: Hukum membeli paksa tanah rakyat untuk kepentingan umum

Authors

  • yuda maulana ma'had aly mudi mesjid raya samalanga

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i1.30

Keywords:

dharar am, , dharar khas, , membeli paksa tanah rakyat.

Abstract

 

Melihat perkembangan masyarakat yang kian meningkat sehingga meningkatnya kebutuhan manusia akan ruang, seperti perluasan jalan dan fasilitas umum lainnya. Oleh karenanya, pemerintah melakukan pembelian paksa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, sampai mengambil alih kepemilikan rakyat menjadi kepemilikan negara untuk membangun fasilitas-fasilitas tersebut. Kebijakan pemerintah ini terdapat unsur pemaksaan yang berimbas kepada kerugian salah satu dari pada dua pihak dan tidak adanya saling suka rela dalam akad jual beli. Hal ini sangat jelas menunjukkan sebuah kontraversi antara kebijakan pemerintah dengan aturan syariat Islam yang sangat mengutamakan unsur sukarela dalam akad jual beli. Beranjak dari kasus ini, penulis merasa tertarik untuk meneliti bagaimana sebenarnya hukum membeli atas dasar paksaan tanpa adanya unsur suka rela sebagaimana kebijakan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis yang memfokuskan pada kajian implementasi kaidah yutahammal dharar khas li daf’ dharar ‘am (analisi: hukum pembelian paksa tanah rakyat untuk kepentingan umum). Adapun kesimpulan dari penelitian ini bahwa pembelian paksa terhadap pemilik tanah boleh dilakukan oleh pemerintah dengan syarat memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik tanah dengan berpijak pada kaidah, yaitu kemudaratan yang berskala khusus terpaksa ditempuh demi menolak kemudaratan yang berskala umum. Walaupun demikian, tidak selamanya semua jenis kenikmatan bisa dengan seenaknya direngkuh dan semua hal yang terikat barbahaya harus segera digusur dari seluruh aspek kehidupan karena tidak semua orang yang mengklaim adanya dharurah dapat diterima atau dapat dibenarkan perbuatan-perbuatannya karena harus melihat alasan (illat) dharurah ,batasan ataupun syarat-syaratnya dan kebutuhan umum (hajat ‘ammah) dari pada masyarakat setempat yang dapat terlealisasinya berlangsungnya kemaslahatan mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Syekh Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islami wa Adillatu, Darul Fikr

Mustafa Ahmad al-Razaq, Madkhal Al Fiqhi ‘Am, Dar al-Qalam

Ahmad bin Husain, Matan Abi Suja’, Syarah Ibnu Qasim al- Khazi, dalam Hasyiah al-Bajuri ala Ibnu Qasim al-Khazi, Syekh Ibrahim al-Bajuri, Thaha Futra: Dar Ahya’ al- Kutub al-‘arabiyah),

Imam Zakariya al-Ansari, Syarah Tahrir, dalam hasyiah Syarkawi ala Tahrir, Abdullah bin Hijazi Syarkawi, cet: haramain.

Syekh Imam Zakariya al-Ansari, Fathul Wahab bi Syarah Minhajul Thullab, cet : Darul Ma’rifah

Syekh Abu Yahya Zakariya Al-Anshari, Fathul ‘Alam bi syarhi al-‘Ilam bi Ahadist al-Ahkam, cet : Dar al-Kutub al-‘Alamiah, Bairut-Lebanon.

Abu Zakariya Mahyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Majmu’ syarah al-Muhazzab, cet: Darul Fikri.

Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, kanzul Raghibin, dalam syarah mahalli, Jalaluddin al-Mahalli, cet: Taha Putra

Zain al-Din al-Malibari, Fathul al-mu’in Syarah Qurrah al-Ain, dalam Hasyiah I’anah al-Thalibin, Sayyid Abu Bakar Syatta, cet: Darul Ilmi, suabaya, jakarta.

Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah at Tirmidzi, Jami’ al-Tarmidzi, No. Hadist :1209. cet: baitul afkar ad-daulia.

Muhammad bin Ismail Abu Abdillah al-Bukhari, Sahih Bukhari, cet : Dar Thuqi Najah.

Ibnu Majah Abdullah bin Yazin al-Khazwaini, Sunan Ibnu Majah, cet: Darul Ihya’ al-Kitab Arabiyah.

Abdullah bin Sa’id al-Lahjiy, Idhahul Qawa’id al-Fiqhiyyah, cet: Darul Diya’.

Abu bakar bin abu qasim, Fawāid Bahiyyah, dalam hasyiah Fawāid Janiyyah, Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani, cet : Darul Rasyid,

Zayn al-Din Muhammad bin Abu Bakr al-Razi, mukhtasar al-Shihah

Syekh Wahbah Zuhaili, Subul al-Istifadah, cet : Dar al-Maktabi, Damaskus,Syiria,

Syekh Wahbah Zuhaili, konsep dharurah dalam Islam.

Surjanti, Pemberian Ganti Rugi Terhadap Tanah Yang Terkena Pembangunan Jalan Umum di Kabupaten Tulungagung, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, (online), (Desember, 2020), Vol 6 No. 2, 2020.

Nurinayah, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Untuk Fasilitas Umum (Studi Kasus Pelebaran Jalan Poros Nasional Lintas Barat Dalam Wilayah Kabupaten Pangkep), skripsi UIN Alauddin Makassar, 2017, tidak diterbitkan.

Rini Mulyati, Analisis Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi kasus Pembangunan Jalan Tol Jorr West 2). Depok: Universitas Indonesia, 2013

Muwahid “Hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum”, Duta Media Publishing, 21 Jul 2020.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, diterbitkan oleh Hukum Onlie.com.2012.

Tim Penyusun Paduan Karya Ilmiyah STAI Al-Aziziyah, Panduan Penulisan Karya Ilmiyah, Ed. Revisi, Cet. I, (Samalanga: Al-aziziyah Press,

, h. 11.

Saifuddin Anwar, Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Pelajar Offset, 1998),

Cik Hasan Bisri, Penuntun Penyusunan Penelitian dan Penulisan Skripsi Bidang Agama Islam, Cet. I, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2001)

Sutrisno, Metodologi Reseach, (Yogyakarta: LkiS, 2000),

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).

Downloads

Published

06/23/2023

How to Cite

maulana, yuda. (2023). Implementasi Kaidah Yutahammal Dharar Khas Li Daf’ Dharar ‘Am: Analisis: Hukum membeli paksa tanah rakyat untuk kepentingan umum. Jurnal Al-Nadhair, 2(1), 136–148. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i1.30

Issue

Section

Artikel