Kajian Fikih Kontemporer: Ruang Lingkup dan Urgensitas di Era Modernisasi
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan membawa manusia kepada modernisasi di berbagai aspek dalam kehidupan. Dampak paling nyata dari adanya modernisasi tersebut adalah perubahan dan munculnya persoalan-persoalan baru khususnya dalam kaitannya dengan hukum Islam. Tidak jarang persoalan yang ditemukan membutuhkan kejelasan hukumnya dalam perspektif Islam. Dalam menyikapi persoalan yang ditemukan dewasa ini, fikih kontemporer menjadi sebuah Ilmu yang seharusnya didalami. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memaparkan secara implisit terkait fikih kontemporer baik pengertian, objek atau ruang lingkup kajiannya, perbedaan fikih kontemporer dengan fikih dan urgensi mempelajari fikih kontemporer bagi setiap muslim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau library research dengan pendekatan penelitian kualitatif jenis deskriptif sehingga dapat menjelaskan kajian penelitian dengan jelas dan terperinci. Kesimpulan dari penelitian ini adalah fikih kontemporer merupakan sebuah permasalahan hukum Islam yang ditemukan pada zaman kontemporer atau sekarang ini dan belum ditemukan pada masa Rasulullah atau sahabat kemudian harus ditemukan status hukumnya melalui proses ijtihad para mujtahid dengan merujuk pada sumber primer hukum Islam yaitu Al-Quran, hadis, ijma’ dan qiyas. Objek dan ruang lingkup kajian fikih kontemporer mencakup seluruh aspek dalam kehidupan manusia seperti teknologi, kekeluargaan, peribadatan, ekonomi, sosial, politik dan kemasyarakatan. Perbedaan mendasar antara fikih klasik dan fikih kontemporer terletak pada proses berlakunya fikih tersebut, fikih klasik adalah suatu permasalahan hukum yang ditemukan zaman nabi ketika masih hidup, fikih kontemporer adalah permasalahan hukum baru yang ditemukan sesudah nabi dan sahabat wafat. Tujuan mempelajari fikih kontemporer adalah meningkatkan daya kritis umat Islam dalam menyikapi suatu hukum permasalahan dan mengambil ketentuan hukum dari ijtihad fuqaha.