Kajian Fikih Kontemporer: Ruang Lingkup dan Urgensitas di Era Modernisasi

Authors

  • Mizar Aulia UIN Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i2.36

Keywords:

Kasus Kontemporer, Ijtihad, Pemasalahan hukum

Abstract

 Perkembangan ilmu pengetahuan membawa manusia kepada modernisasi di berbagai aspek dalam kehidupan. Dampak paling nyata dari adanya modernisasi tersebut adalah perubahan dan munculnya persoalan-persoalan baru khususnya dalam kaitannya dengan hukum Islam. Tidak jarang persoalan yang ditemukan membutuhkan kejelasan hukumnya dalam perspektif Islam. Dalam menyikapi persoalan yang ditemukan dewasa ini, fikih kontemporer menjadi sebuah Ilmu yang seharusnya didalami. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memaparkan secara implisit terkait fikih kontemporer baik pengertian, objek atau ruang lingkup kajiannya, perbedaan fikih kontemporer dengan fikih dan urgensi mempelajari fikih kontemporer bagi setiap muslim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau library research dengan pendekatan penelitian kualitatif jenis deskriptif sehingga dapat menjelaskan kajian penelitian dengan jelas dan terperinci. Kesimpulan dari penelitian ini adalah fikih kontemporer merupakan sebuah permasalahan hukum Islam yang ditemukan pada zaman kontemporer atau sekarang ini dan belum ditemukan pada masa Rasulullah atau sahabat kemudian harus ditemukan status hukumnya melalui proses ijtihad para mujtahid dengan merujuk pada sumber primer hukum Islam yaitu Al-Quran, hadis, ijma’ dan qiyas. Objek dan ruang lingkup kajian fikih kontemporer mencakup seluruh aspek dalam kehidupan manusia seperti teknologi, kekeluargaan, peribadatan, ekonomi, sosial, politik dan kemasyarakatan. Perbedaan mendasar antara fikih klasik dan fikih kontemporer terletak pada proses berlakunya fikih tersebut, fikih klasik adalah suatu permasalahan hukum yang ditemukan zaman nabi ketika masih hidup, fikih kontemporer adalah permasalahan hukum baru yang ditemukan sesudah nabi dan sahabat wafat. Tujuan mempelajari fikih kontemporer adalah meningkatkan daya kritis umat Islam dalam menyikapi suatu hukum permasalahan dan mengambil ketentuan hukum dari ijtihad fuqaha.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz Dahlan, (1997) Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta Baru Van Hoevan.

Abdul Wahhab Khallaf, (1997), Ilmu Ushul Fiqh, Damaskus, Dar al-Qalam.

Ahmad Amin, (1952), Duha Islam, Al-Qahirah: Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah.

Al-Turabi, Hasan. (2003). Fiqh Demokratis; dari Tradisionalisme Kolektif Menuju Modernisme Populis, Bandung: Arasy.

Ali Imran Sinaga. (2020). Fikih Kontemporer (Konseptual dan Istinbath), Medan: Pusdikra Mitra Jaya.

Amir Syarifuddin, (2010). Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana.

Anwar Syahrul. (2010) Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh. Bogor: Ghalia Indonesia,.

Gibtiah. (2016). Fikih Kontemporer, Jakarta: Prenada media.

Husni Mubarrak, (2023). Belajar Mudah Fikih Kontemporer, Banda Aceh: LKKI Publisher.

Iskandar Usman. (1994). Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, Depok: Grafindo Persada.

Joseph Schacht. (1971). An Introduction to Islamic Law, London: Oxford Press.

M. Hasbi Ash-Shiddieqy. (1993) Pengantar Ilmu Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang Cet ke-8.

Muhammad Azhar, (1996). Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan NeoModernisme Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mun’im A. Sirry. (1995) Sejarah Fiqih Islam. Surabaya: Risalah. Gusti.

Mustofa, Iman. (2019). Kajian Fikih Kontemporer (Jawaban Islam atas Berbagai Problematika Kontekstual Umat), Yogyakarta: Idea Press.

Nilfatri, Alisyah Putri dan Wargo. (2021) Fiqh Kontemporer, Banyumas: Pena Persada.

Prof. Dr. Amir Syarifuddin. (2010). Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana.

Umar Sulaiman al-Syaqar. (1982). Tasyri’ al-Fiqh al-Islami, (Kuwait: Maktabah al-Falah

Yusuf Qardhawi, al-Ijtihad al-Mu’ashir baina al-intibaath wa al-Infiraat, Darul Tauzij wa al-Nasyr al-Islamiyah.

Jurnal:

Syafaul Mudawam, Syari’ah-Fiqh-Hukum-Islam: Studi tentang Konstruksi Pemikiran Kontemporer, Jurnal Ilmu Syar’iah dan Hukum, Vol. 46, (11) 2012, h.418

Sri Lum’atus dan Sa’dah, Transformasi Fikih Klasik Menuju Fikih Kontemporer (Sebuah Tawaran penemuan Hukum Islam melalui Motode Double Movement, (Jurnal FALASIFA, Jember: STAI Al-Falah As-Sunniyah), Vol.3 (1).

Muannif Ridwan, Ijtihad pada Era Kontemporer (Konteks Pemikiran Islam dalam Fiqh dan Maqashid al-Syariah), Jurnal Masohi, Vol.1 (2). 2020, h.113-114.

Downloads

Published

12/30/2023

How to Cite

Aulia, M. (2023). Kajian Fikih Kontemporer: Ruang Lingkup dan Urgensitas di Era Modernisasi. Jurnal Al-Nadhair, 2(2), 22–34. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i2.36

Issue

Section

Artikel