Hibah Kepada Anak Perempuan Sebagai Penghalang Ahli Waris Kerabat Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah

Abstract

Di Indonesia sengketa hibah kepada anak selaku penerima warisan, diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Syari’ah. Dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, majelis hakim harus mempunyai pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan yang adil bagi para pihak yang bersengketa, yang mana dalam putusan ini terdapat kesenjangan pemberian hibah terhadap ahli waris. Namun sangat ironis bila dalam praktik hibah kepada ahli waris malah dimaksudkan untuk menghalangi ahli waris yang lain dari hak-hak warisannya, maka peneliti tertarik untuk mengupas permasalahan tersebut dalam karya ilmiah yang berjudul “Hibah Kepada Anak Perempuan Sebagai Penghalang Ahli Waris Kerabat Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah”. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu: serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dari hasil penelitian penulis mengambil kesimpulan bahwa hukum hibah orang tua kepada anak perempuannya menurut fiqh Syāfi’iyyah bahwa seorang ayah dapat memberikan dengan jumlah yang diinginkan kepada anaknya, termasuk juga boleh memberikan hibah hanya kepada anak perempuannya. Hanya sanya agama menganjurkan agar pemberian antara anak-anak itu dengan jumlah yang sama dan makruh bila tidak sama. Tetapi bila seorang ayah mengetahui kerelaan anak-anak dan kerabat yang lain, maka justru disunnahkan memberi lebih kepada sebagian anak. Hukum hibah kepada anak perempuan sebagai penghalang ahli waris kerabat menurut fiqh Syāfi’iyyah bahwa model hilah hukum dalam hibah kepada anak perempuan sebagai penghalang dari ahli waris kerabat adalah hilah yang terlarang dan diharamkan seorang ayah menghibahkan hartanya kepada anak perempuannya dengan tujuan untuk menghalangi ahli waris kerabat dari menerima warisan, namun hibah tersebut dianggap sah.