Hasil Implementasi Qā’idah Dar’u Al-Mafāsid Muqaddam ‘Alā Jalb Al-Mashālih Pada Hukum Vaksinasi

Abstract

Penelitian ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan qā’idah dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-mashālih dalam menilai hukum vaksinasi. Di satu sisi, vaksinasi dianggap sebagai langkah mencegah mafsadah berupa penyebaran penyakit yang dapat menciptakan pandemi. Namun, di sisi lain, masyarakat sering kali menghadapi keraguan terkait kehalalan vaksin dan ketakutan akan timbulnya penyakit baru setelah vaksinasi. Dalam merumuskan masalah, penelitian ini memfokuskan pada kriteria mashlahah (kebaikan) dan mafsadah (kerugian) dalam pandangan syariat, konsep penerapan qā’idah dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-mashālih dalam fiqh, serta implementasi qā’idah tersebut pada hukum vaksinasi. Pendekatan analisis normatif digunakan dengan teknik pengumpulan data melalui kajian dokumentasi terhadap literatur hukum vaksinasi dari karya-karya fuqaha’ salaf al-shalih. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa qā’idah dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-mashālih dapat dapat diterapkan dalam meninjau antara menolak mafsadah bahayanya virus covid-19 yang lebih diutamakan dari pada mengambil mashlahah menjaga dari obat vaksin yang mengandung unsur babi, karena sisi mafsadah bahayanya virus covid-19, disamping berpengaruh pada pribadi seseorang, juga berdampak penularan yang serius bagi masyarakat secara umum, maka kepentingan umum dan pribadi tentu harus lebih didahulukan dari pada kepentingan pribadi saja.  Namun keputusan mengutamakan mafsadah bahaya virus covid-19 dengan penggunaan obat vaksin yang mengandung unsur najis tersebut harus disertai beberapa syarat, yaitu adanya keterpaksaan atau tekanan dari pemerintah, adanya dharūrah syar'iyyah (terdesak dengan keadaan) berdasarkan keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya covid-19, seperti tervonis zona merah dan lain-lain dan tidak ditemukan vaksin yang halal dan suci.