Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Qurban di Pondok Pesantren Nurul Huda Kapongan Situbondo

Abstract

Islam adalah Agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik hukum, akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Qurban merupakan sejenis ibadah yang telah dilakukan oleh para Nabi dan Rasul sejak Nabi Adam as hingga Nabi Muhammad Saw. Qabil dan Habil dua orang anak laik-laki nabi Adam as diperintahkan oleh Allah SWT supaya menyembelih kurban. Oleh karena itu, berkurban sangat dianjurkan dalam Islam. Namun saat ini, banyak praktik qurban yang diterapkan oleh banyak kalangan masyarakat dan lembaga-lembaga keislamanan, organisasi masyarakat (ormas), dan pondok pesantren yang menagani tentang permaslahan qurban dari sumber hewan qurban. Fokus Penelitian ini mencakup praktik qurban di Pondok Pesantren Nurul Huda Kapongan Situbondo serta tinjauan hukum berkaitan dengan praktiknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field reseach), dengan menggunakan dua jenis sumber data, yaitu data primer dan sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik qurban di Pondok pesantren Nurul Huda Kapongan Situbondo dalam rangka penyelenggaraan ibadah qurban, terdapat banyak tugas yang harus dijalankan oleh panitia qurban. Tugas ini tidak hanya mencakup waktu penyembelihan, tetapi juga persiapan sebelumnya. Panitia qurban harus menerima hewan qurban yang diantarkan ke pondok pesantren, memberikan kalung nama pada hewan qurban untuk menghindari kesalahan, terutama saat qurban dan aqiqah dilakukan bersama. Selain itu, panitia qurban harus menyediakan tempat penampungan sementara bagi hewan qurban dan menjaga kesehatannya hingga saat penyembelihan. Panitia Qurban juga harus menyediakan tempat untuk proses penyembelihan hewan qurban. Terakhir, panitia juga terlibat dalam pembagian daging hewan qurban kepada pihak yang berhak menerima hewan qurban.