Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Qurban di Pondok Pesantren Nurul Huda Kapongan Situbondo

Authors

  • Anil Hakimullah STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Ainur Rofiq STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

Keywords:

Hukum Islam, Praktik Qurban

Abstract

Islam adalah Agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik hukum, akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Qurban merupakan sejenis ibadah yang telah dilakukan oleh para Nabi dan Rasul sejak Nabi Adam as hingga Nabi Muhammad Saw. Qabil dan Habil dua orang anak laik-laki nabi Adam as diperintahkan oleh Allah SWT supaya menyembelih kurban. Oleh karena itu, berkurban sangat dianjurkan dalam Islam. Namun saat ini, banyak praktik qurban yang diterapkan oleh banyak kalangan masyarakat dan lembaga-lembaga keislamanan, organisasi masyarakat (ormas), dan pondok pesantren yang menagani tentang permaslahan qurban dari sumber hewan qurban. Fokus Penelitian ini mencakup praktik qurban di Pondok Pesantren Nurul Huda Kapongan Situbondo serta tinjauan hukum berkaitan dengan praktiknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field reseach), dengan menggunakan dua jenis sumber data, yaitu data primer dan sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik qurban di Pondok pesantren Nurul Huda Kapongan Situbondo dalam rangka penyelenggaraan ibadah qurban, terdapat banyak tugas yang harus dijalankan oleh panitia qurban. Tugas ini tidak hanya mencakup waktu penyembelihan, tetapi juga persiapan sebelumnya. Panitia qurban harus menerima hewan qurban yang diantarkan ke pondok pesantren, memberikan kalung nama pada hewan qurban untuk menghindari kesalahan, terutama saat qurban dan aqiqah dilakukan bersama. Selain itu, panitia qurban harus menyediakan tempat penampungan sementara bagi hewan qurban dan menjaga kesehatannya hingga saat penyembelihan. Panitia Qurban juga harus menyediakan tempat untuk proses penyembelihan hewan qurban. Terakhir, panitia juga terlibat dalam pembagian daging hewan qurban kepada pihak yang berhak menerima hewan qurban.

References

Abdurrahman Fathoni, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi (Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2006)

Agus Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial (Yogya: PT. Tiara Wacana)

Akhmad Faozan, “Murabahah dalam Hukum Islam”, (Jurnal Asy-Syir‟ah, Vol. 43 No. I, 2009).

Al Quran dan Terjemah. (2017). Jakarta : Kementrian agama RI.

Albi Anggito & Jhan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif (Sukabumi: CV Jeja, 2018).

Amelia Nurmalasari, ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penitipan hewan qurban” (Skripsi, IAIN SALATIGA, 2020)

Dadang Mahdar “Kedudukan akal dalam alquran Fungsinya dalam pendidikan “(Jurnal Sunan Gunung jati University), Vol.8

Dini gustian”Tinjauan Hukum silam terhadap Praktik qurban Muzayyadah”(Skripsi,IAIN Bengkulu,).

Gus Arifin, “Fiqh Qurban dalam pandangan Imam Empat Madzhab”, 2019.

Gusti Ayu jamilatul Aqro,”Tinjauan Hukum Islam tentang pemberian Upah Berupa daging qurban kepada tukang jagal” (Skripsi, UIN Raden intan, Lampung, 2019).

Hariyanto,B,”Dinamika Ibadah Qurban Dalam Perkembangan Agama Islam”(Jurnal Ilmiah Mizani).

Helmi Karim, Fiqh Muamalah, (Raja Grafindo Persada, Jakarta).

I’ânah al-Thalibîn 2/335 Dalam kitab Fatawa Syekh Sulaiman al-Kurdî Muhasyyi Syarah Ibni Hajar ‘ala al Mukhtashar

Imam Abu Zakariyya, “Raudhatuth-thalibin Penerjemah A. Shalahuddin, dkk.,

Ishomuddin”Amaliayah Dalam Praktik Qurban “(Univ darul Ulum Jombang 2016).

Isti Nur Solikhah,”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanan Arisan Qurban Jamaah Yasinan Dusun Candi Karang” (Skripsi, UINSUKA, Yogjakarta 2010)

Iwan Suherman, “Tinjauan Hukum Islam Terhadao Ibadah Qurban Kolektif”, (Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 2014)

Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana, 2018)

Kitab Fath al Mu’în Hâmsy Al I’ânah 1/127)

Kitap Fathul Qorib Mujib

Latifa, ”Analisis Pengaruh Kompetensi Dan Kemampuan” (Jurnal.Feb.Unmul: 2018)

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Cetakan xxix (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2011)

Mahmud Muhsinin, “Kajian Sematik Alquran “ (Jurnal studi agama,)/Vol.3,2017

Misbah khusurur,”Kajian Hukum fiqih dan hukum posistif”(Jurnal Al-wasith).

Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance”, (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009)

Muhammad Thoin,”Sosialisasi Penyembelihan Dan Pembagian Hewan Qurban” (Jurnal Budimas).

Pendapat Syaikh ’Abdul ’Adhim Badawi dalam al-Wajîz fi Fiqhus Sunnah Raudhatuth-thalibin, “(Jakarta: Pustaka AzzM, 2008).

Saifullah, ”Buku Panduan Metodelogi Penilitian” (Malang :Universitas Islam Negri, 2004).

Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, (Beirut: Dar al-fikr,1983),

Sri Dewi Anggadini, “Penerapan Margin Pembiayaan Murabahah “ (Jurnal Majalah Ilmiah, UNIKOM),

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta CV, 2015).

Sugiyono, Metode penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta CV, 2017).

Syaikh ’Abdul ’Adhim Badawi dalam al-Wajîz fi Fiqhus Sunnah Syarah Bulughul Maram, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syastry (HR. Muslim no. 1893)

Vivi Kurniati, ‘Fiqih Qurban Assyafi’i’, 2017,

Wahbah Az Zuhailî, Al Fiqh Al Islamî wa Adillatuh, III

Yasmin arif, “system pengelolahan daging qurban “ (Skripsi IAIN Pare pare )

Downloads

Published

2023-12-14

Issue

Section

Articles