HUKUM ISLAM DAN MAQASID SYARI’AH KAJIAN NORMATIF

Abstract

Islam sebagai sebuah aturan sering mengalami perbenturan dengan perkembangan zaman. Islam yang menawarkan kekebasan, kesetaraan dan keadilan dianggap para elit penguasa sebagai ancaman yang akan merusak tatanan mereka dalam mengekploitasi orang-orang di bawah mereka. Untuk itu, mayoritas yang menjawab dakwah Islam adalah mereka yang tertindas. Dalam kehidupan modern, Islam dianggap agama yang kaku dalam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, dalam mengatur cara berpakaian umatnya dan Islam juga dianggap kejam dalam menghukum pencuri, pezina dan pembunuh. Padahal hukuman-hukuman tersebut pada dasarnya untuk menjaga hak-hak asasi orang, yaitu, menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kajian normatif ini untuk menjelaskan implikasi maqasid syariah dalam implikasi hukum-hukum Islam. Key Word: Islam, Maqasid Syari’ah dan keserasian tatanan sosial.