Korelasi Hukum Islam dalam Pembinaan Kesadaran Hukum Masyarakat
Abstract
Eksistensi hukum Islam yang berkembang di masyarakat sudah sejak lama dapat diterima dengan baik yang dipahami sebagai sebuah hukum. Al Qur’an dan as Sunnah menjadi sumbernya sebagai ajaran syariat Islam. Ajaran hukum Islam juga mempengaruhi tata hukum di Indonesia baik berupa hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hukum Islam mempunyai kedudukan yang penting dan strategis di tengah-tengah masyarakat Indonesia, yang mayoritasmemeluk agama Islam. Perjalanan sejarah hukum Islam telah mengangkar dalam masyarakat Indonesia baik dari zaman kerajaan, zaman kolonialisasi maupun zaman setelah kemerdekaan. Hukum Islam tidak dapat dipungkiri ikut memberikan andil dalam tatanan sistem hukum nasional di Indonesia dan tentunya berkontribusi dalam memberikan pembinaan hukum di masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif empiris. Pengumpulan data melalui cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dilakukan dengan reduksi data, verifikasi data dan analisis data. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan dengan metode triangulasi. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan korelasi yang nyata bagi hukum Islam alam rangka pembinaan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.