Korelasi Hukum Islam dalam Pembinaan Kesadaran Hukum Masyarakat

Abstract

Eksistensi hukum Islam  yang berkembang di masyarakat  sudah sejak lama dapat diterima dengan baik  yang dipahami sebagai  sebuah hukum.  Al Qur’an dan as Sunnah  menjadi sumbernya sebagai ajaran syariat Islam. Ajaran hukum Islam juga  mempengaruhi tata hukum di Indonesia baik berupa hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hukum Islam mempunyai kedudukan  yang penting dan strategis di tengah-tengah masyarakat Indonesia, yang mayoritasmemeluk agama Islam. Perjalanan sejarah hukum Islam telah mengangkar dalam masyarakat Indonesia baik dari zaman kerajaan, zaman kolonialisasi maupun  zaman setelah kemerdekaan. Hukum Islam tidak dapat dipungkiri ikut memberikan andil dalam tatanan sistem hukum nasional di Indonesia  dan tentunya berkontribusi dalam memberikan pembinaan hukum di masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif empiris. Pengumpulan data melalui cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dilakukan dengan reduksi data, verifikasi data dan analisis data. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan dengan metode triangulasi.  Hasil dari penelitian ini diharapkan  mampu memberikan korelasi   yang nyata bagi hukum Islam alam rangka  pembinaan  kesadaran hukum masyarakat Indonesia.