HUKUM MENGGAULI ISTRI SETELAH HAID SEBELUM MANDI (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM MALIK DAN IMAM IBN HAZM)

Abstract

Penelitian ini tentang hukum kebolehan menggauli istri setelah haid sebelum mandi. Ulama dengan memakai dasar dari dalil al-Qur’an, akan tetapi berbeda halnya dalam hal batasan kebolehan menggauli istri yang telah selesai haid atau telah suci dari haid. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif berupa kitab-kitab Fiqh standar serta pendapat-pendapat ulama terhadap pendapat tersebut. Sumber data primer berupa al-Qur’an, Hadits dan kitab-kitab Fiqh yang memuat informasi yang berkenaan dengan masalah Haid. Sedangkan data penunjang berupa buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam hal ini, Penulis memilih data untuk dicantumkan dalam tulisan sesuai kaidah yang ada sehingga dapat dipahami tentang urutan-urutan dari data yang akan dianalisis dengan melakukan-penafsiran terhadap data tersebut dengan menggunakan kaidah Ushul fiqh. Sedangkan dalam menganalisis data yang terkumpul adalah dengan cara deduktif,induktif. Adapun pendekatannya melalui ulum al-hadis dan ushul fiqh, pendapat para mufassirin dalam istinbath hukum dari kedua mazhab diatas dan kaidah-kaidah ushul yang dipakai dalam metode hukum. Untuk mengimplementasikan tentang permasalahan Haid ketika mengambil pendapat ulama’ fiqh ayat al-Qur’an haruslah berdasarkan al-Qur’an dan Hadits. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pendapat imam malik bahwa apabila suami ingin menggauli istrinya yang selesai haid maka istri wajib mandi terlebih dahulu. Sedangkan menurut imam ibn hazm  suami boleh menggauli istri yang selesai haid dengan cara melakukan salah satu dari empat yang bersuci, mandi , tayamum , berwudhu’ atau membasuh kemaluan ( farji’ ) istri dengan air.