HUKUM MENGGAULI ISTRI SETELAH HAID SEBELUM MANDI (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM MALIK DAN IMAM IBN HAZM)

Penulis

  • Mohammad Nailurrahman UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Hendri Sayuti
  • Arifuddin

Kata Kunci:

Haid, Imam malik, Imam Ibn Hazm

Abstrak

Penelitian ini tentang hukum kebolehan menggauli istri setelah haid sebelum mandi. Ulama dengan memakai dasar dari dalil al-Qur’an, akan tetapi berbeda halnya dalam hal batasan kebolehan menggauli istri yang telah selesai haid atau telah suci dari haid. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif berupa kitab-kitab Fiqh standar serta pendapat-pendapat ulama terhadap pendapat tersebut. Sumber data primer berupa al-Qur’an, Hadits dan kitab-kitab Fiqh yang memuat informasi yang berkenaan dengan masalah Haid. Sedangkan data penunjang berupa buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam hal ini, Penulis memilih data untuk dicantumkan dalam tulisan sesuai kaidah yang ada sehingga dapat dipahami tentang urutan-urutan dari data yang akan dianalisis dengan melakukan-penafsiran terhadap data tersebut dengan menggunakan kaidah Ushul fiqh. Sedangkan dalam menganalisis data yang terkumpul adalah dengan cara deduktif,induktif. Adapun pendekatannya melalui ulum al-hadis dan ushul fiqh, pendapat para mufassirin dalam istinbath hukum dari kedua mazhab diatas dan kaidah-kaidah ushul yang dipakai dalam metode hukum. Untuk mengimplementasikan tentang permasalahan Haid ketika mengambil pendapat ulama’ fiqh ayat al-Qur’an haruslah berdasarkan al-Qur’an dan Hadits. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pendapat imam malik bahwa apabila suami ingin menggauli istrinya yang selesai haid maka istri wajib mandi terlebih dahulu. Sedangkan menurut imam ibn hazm  suami boleh menggauli istri yang selesai haid dengan cara melakukan salah satu dari empat yang bersuci, mandi , tayamum , berwudhu’ atau membasuh kemaluan ( farji’ ) istri dengan air.

Referensi

Ahmad Mustafa Al-Maragi, Terjemahan Tafsir Al-Maragi Juz 2, oleh Anshori Umar Sitanggal dkk, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1993)

Al-Qurtubi, al-Jāmi‟ Li Ahkāmil Qur‟an,(Bairut: Dārul Fikri, 1998)

Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2016)

At-Thabari, Ibnu Jarīr, Jāmiul Bayān, , (Bairut: Dārul Fikri, 2001) jilid 2

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016)

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, (Jakarta: Mujamma‟, 2006)

Derek Llewellyn-Jones, Setiap Wanita, diterj. dari Everywoman oleh Dian Paramesti Bahar, (Jakarta: Delapratasa Publishing, 2009, Cet. ke12)

Fifudin dan Beni Ahmad Saebani, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Pustaka Setia, 2012)

Haroen Nasrun, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: Logos, 1997)

Husain bin Mas'ud Al-Baghawi,Tafsīr al-Bughāwy( Darul Ma'rifah, Libanon ) Juz I

Ibnu Mujahid Kitāb as-Sab‟ah Fil Qirā‟at, (Mesir: Dārul Ma‟ārif, tt)

Imaduddin Abul Fida Ismail Ibnu Kasīr Ad-Dimasyqi, (Diterjemah: Shafiyurahman Al-Mubarakfuri), Tafsir Ibnu Kasīr, (tp: Pustaka Kasīr, tt)

Imam ibn hazm,al-muhalla, bairut, darul kutub al amaliyah,( libanon : 2003 M/1424 H) juz 1

Imam malik bin anas,almuwattha,markazul buhuz wataqniyatul ma’lumat,, daruttshil, cetakan pertama 2016 M/1437 H . juz 1

Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011)

Muhammad Nashirudin al Albani, terj. KMCP Ringkasan Shahih Muslim, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2003)

Munir bin Husain al-„Ajuz, Haidh dan Nifas dalam Pandangan Madzab Imam Asy-Syafi‟i, diterj. dari Ahkam ath-Thaharah „Inda an-Nisa’ „ala Madzhab al-Imam Asy- Syafi‟i, oleh Ryan Arief Rahman, (Solo: Pustaka Arafah, 2012)

Sumanto, Teori dan Metode Penelitian, (Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service, 2014)

Syaih Muhammad khotib assyarbini, mugnil mukhtaj juz 2, bairut, darul fikri.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3

Umi Masfiah, “Respons Santri Terhadap Kitab Risalah al-Mahid Sebagai Pedoman Haid Santri di Pesantren Manbail Futuh, Jeni, Tuban, Jawa Timur”, Jurnal, vol. XVII, no. 2, (Semarang: Balai)

Wahbah al Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al Fikr, 2008)

Zuhaily Wahbah, Fiqh Islami wa Adillatuhu, (Damsyiq Daar al-Fikr, 1989), juz I

Unduhan

Diterbitkan

22-07-2023

Cara Mengutip

Nailurrahman, M., Hendri Sayuti, H. S., & Arifuddin, A. (2023). HUKUM MENGGAULI ISTRI SETELAH HAID SEBELUM MANDI (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM MALIK DAN IMAM IBN HAZM). Journal of Sharia and Law, 2(3), 757–779. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/575