KONSEKUENSI PENGUCAPAN SIGHAT TAKLIK SEBAGAI PERJANJIAN DALAM PERNIKAHAN (Studi Analisis dalam Mazhab Imam Syafi’i)
Abstract
Abstrak Di Indonesia, suami muslim biasa mengucapkan sighat taklik pada saat ikatan pernikahan dimulai. Suami datang dengan beberapa syarat jika ia menyakiti atau mengabaikan istrinya selama jangka waktu yang telah ditentukan, maka pengaduan istri ke Pengadilan Agama akan menyebabkan istri bercerai. Hal ini menunjukkan bahwa sighat taklik memiliki akibat hukum bagi suami istri. Sebenarnya suami mempunyai hak untuk menolak mengunakan taklik talak, sebab taklik talak ini bukan bersifat sukarela. Tidak ada regulasi Hukum yang mengatur tentang kewajiban taklik talak, ditambah lagi dengan telah adanya fatwa MUI yang menyatakan bahwa taklik talak tidak diperlukan lagi. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis membuat dua rumusan masalah, yaitu Bagaimana pandangan dalam mazhab Imam Syafi’i terhadap pembacaan sighat taklik talak pada upacara akad nikah, dan Apa saja konsekuensi yang akan terjadi jika sighat taklik talak dibacakan dalam upacara akad nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dalam hukum islam terhadap pembacaan sighat taklik talak pada upacara akad nikah dan untuk mengetahui konsekuensi dari pembacaan sighat taklik dalam upacara akad nikah. Penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research) yang mana sumber data nya di peroleh dari putaka, buku-buku, dan beberapa karya ilmiah. Adapun jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik book survey. Data primer yang digunakan adalah data-data yang didapat dari kitab-kitab fiqih Imam Syafi’I Hasil penelitian dapat disimpulkan para ulama berbeda pendapat dalam sighat taklik talak ada yang membolehkan dan adapula yang melarang. diharapkan agar para penghulu memberikan edukasi tentang Sighat taklik pada pra nikah. Kata Kunci: Sighat Taklik, Pernikahan, Konsekuensi