KONSEKUENSI PENGUCAPAN SIGHAT TAKLIK SEBAGAI PERJANJIAN DALAM PERNIKAHAN (Studi Analisis dalam Mazhab Imam Syafi’i)

Penulis

  • Muhammad Afandy UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Maghfirah
  • Ahmad Zikri

Kata Kunci:

Sighat Taklik, Pernikahan, Konsekuensi

Abstrak

Abstrak

Di Indonesia, suami muslim biasa mengucapkan sighat taklik pada saat ikatan pernikahan dimulai. Suami datang dengan beberapa syarat jika ia menyakiti atau mengabaikan istrinya selama jangka waktu yang telah ditentukan, maka pengaduan istri ke Pengadilan Agama akan menyebabkan istri bercerai. Hal ini menunjukkan bahwa sighat taklik memiliki akibat hukum bagi suami istri. Sebenarnya suami mempunyai hak untuk menolak mengunakan taklik talak, sebab taklik talak ini bukan bersifat sukarela. Tidak ada regulasi Hukum yang mengatur tentang kewajiban taklik talak, ditambah lagi dengan telah adanya fatwa MUI yang menyatakan bahwa taklik talak tidak diperlukan lagi.  Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis membuat dua rumusan masalah, yaitu Bagaimana pandangan dalam mazhab Imam Syafi’i terhadap pembacaan sighat taklik talak pada upacara akad nikah, dan Apa saja konsekuensi yang akan terjadi jika sighat taklik talak dibacakan dalam upacara akad nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dalam hukum islam terhadap pembacaan sighat taklik talak pada upacara akad nikah dan untuk mengetahui konsekuensi dari pembacaan sighat taklik dalam upacara akad nikah. Penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research) yang mana sumber data nya di peroleh dari putaka, buku-buku, dan beberapa karya ilmiah. Adapun jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik book survey. Data primer yang digunakan adalah data-data yang didapat dari kitab-kitab fiqih Imam Syafi’I Hasil penelitian dapat disimpulkan para ulama berbeda pendapat dalam sighat taklik talak  ada yang membolehkan dan adapula yang melarang. diharapkan agar para penghulu memberikan edukasi tentang Sighat taklik pada pra nikah.

Kata Kunci: Sighat Taklik, Pernikahan, Konsekuensi

Referensi

REFERENSI

A. Muhammad Nur dan Abdi Wijaya, Problematika Mediasi dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Periode Januari-Desember 2018),

Anny Najiah, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelanggaran Ta‟liq Talak sebagai alasan Perceraian”, Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga, 2014).

As-says, M. (1999). Tarikh Fiqhul Islamy. Damaskus: Darul Fikri.

Az-zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Dahlan , A. A. (1996). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Khoirudin Nasution, “Menjamin Hak Perempuan Dengan Taklik Talak Dan Perjanjian Perkawian”, UNISA,Vol XXXI, No 70 Desember 2008.

Mohammad Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta, 1988).

Mughniyah, M. J. (2008). Al-fiqh 'Ala Al-mazhahib Al-kamsah. Jakarta: LENTERA.

Mukhtar, K. (1974). Asas-Asas hukum Islam tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan BIntang.

Mulyani, S. (2015). Perjanjian Perkawinan Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia (Studi Terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 45-52 Kompilasi hukum Islam). Hukum Islam.

Najjah, A. (2014). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelanggaran Taklik Talak Sebagai perceraian. Skripsi.

Nasaruddin Umar, Ketika Fikih Membela Perempuan, Pt Elex Media Komputindo, Jakarta 2014.

Nasution , k. (2008). Menjamin Hak Perempuan Dengan Taklik Talak Dan Perjanjian Perkawinan. UNISA.

Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta.

Nugroho, H. (2009). Kedudukan Taklik Talak Menurut Hukum Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam. Journal Of Islamic Law.

nur , M., & Wijaya, A. (2018). problematika mediasi dalam perkara perceraian. perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa.

Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, (Jakarta: Inis, 1998)

Sesse, M. S. (2012). Taklik Talak Dalam Perspektif Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (analisis perbandingan). Hukum Diktum.

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Jakarta: Attahriyah, TT, Cet 13)

Syukur Kholil, Metodologi Penelitian, (Bandung, 2006)

Tim Penyunting MUI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Jakarta: MUI., 1997)

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, dilengkapi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Surabaya: Arloka)

Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani, 2011),

Yusuf, S., & Chaer, M. T. (2017, Desember). Taklik Talak Perspektif Ulama Mazhab dan Pengaruhnya Dalam Berumah Tangga. 'Ainil Islam, 10(2)

Unduhan

Diterbitkan

23-07-2023 — Diperbaharui pada 23-07-2023

Cara Mengutip

Afandy, M., Maghfirah, M., & Ahmad Zikri, A. Z. (2023). KONSEKUENSI PENGUCAPAN SIGHAT TAKLIK SEBAGAI PERJANJIAN DALAM PERNIKAHAN (Studi Analisis dalam Mazhab Imam Syafi’i). Journal of Sharia and Law, 2(3), 890–906. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/649