TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PELANGGARAN MINUMAN BERAKOHOL BERDASARKAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2012

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan masih banyaknya kafe dan pedagang kaki lima yang buka hingga larut malam, Adapun yang menjadi permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana Pengawasan dan Pengendalian Satuan polisi pamong praja dan Kalposek Padang Utara terhadap keberadaan kafe dan pedagang kaki lima di Kecamatan Padang Utara Kota Padang, factor–factor penghambat dalam pengawasn pengendaalian kafe dan pedagang kaki lima di Kecamatan Padang Utara Kota Padang serta tinjauan Fiqih Siyasah terhadap pengawasan kafe dan pedagang kaki lima di Kecamatan Padang Utara Kota Padang berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2012. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh dengan melakukan penelitian langsung di lapangan. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Padang Utara Kota Padang. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwasanya pengawasan kafe oleh Satuan Polisi Pmong Praja pelaksaannya belum optimal karena dipengaruhi oleh jumlah personil yang dikerahkan untuk pengawasan atau razia yang tidak sebanding dengan jumlah kafe dan pedagang kaki lima sehingga pengawasan atau razia yang dilakukan menjadi tidak maksimal. Sedangkan dalam Fiqih Siyasah Kebijakan pemimpin atas rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan yang mana tugas paling penting dari pemerintah atau pemimpin adalah adanya jaminan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat secara berkelanjutan dan tidak bersifat kondisional. bukan hanya sekedar kontrak sosial yang dilakukan oleh pemimpin tetapi juga menjadi kontrak atau perjanjian antara Allah dan sang pemimpin untuk menegakkan keadilan.