TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PELANGGARAN MINUMAN BERAKOHOL BERDASARKAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2012

Penulis

  • Nazifatul Ilmi UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Rahman Alwi
  • Kemas Muhammad Gemilang Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.1234001/jsl.v2i3.1325

Kata Kunci:

Perda Nomor 8 tahun 2012, Pengawasan, pengendalian Minuman Berakohol, Fiqih Siyasah

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi dengan masih banyaknya kafe dan pedagang kaki lima yang buka hingga larut malam, Adapun yang menjadi permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana Pengawasan dan Pengendalian Satuan polisi pamong praja dan Kalposek Padang Utara terhadap keberadaan kafe dan pedagang kaki lima di Kecamatan Padang Utara Kota Padang, factor–factor penghambat dalam pengawasn pengendaalian kafe dan pedagang kaki lima di Kecamatan Padang Utara Kota Padang serta tinjauan Fiqih Siyasah terhadap pengawasan kafe dan pedagang kaki lima di Kecamatan Padang Utara Kota Padang berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2012. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh dengan melakukan penelitian langsung di lapangan. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Padang Utara Kota Padang. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwasanya pengawasan kafe oleh Satuan Polisi Pmong Praja pelaksaannya belum optimal karena dipengaruhi oleh jumlah personil yang dikerahkan untuk pengawasan atau razia yang tidak sebanding dengan jumlah kafe dan pedagang kaki lima sehingga pengawasan atau razia yang dilakukan menjadi tidak maksimal. Sedangkan dalam Fiqih Siyasah Kebijakan pemimpin atas rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan yang mana tugas paling penting dari pemerintah atau pemimpin adalah adanya jaminan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat secara berkelanjutan dan tidak bersifat kondisional. bukan hanya sekedar kontrak sosial yang dilakukan oleh pemimpin tetapi juga menjadi kontrak atau perjanjian antara Allah dan sang pemimpin untuk menegakkan keadilan.

Referensi

A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rabu-rambu Syariah (Edisi Revisi), (Jakarta:Prenada Media Group, 2003), h. 65.

Abd al-Karīm Zaidān, al-Wajīz fī Syarh al-Qawā’id al-Fiqhiyyah. Beirūt: Muassasah al-Risālah, 2004.(h)

Abdul Mustaqim, Bela Negara Dalam Perspektif Al-Qur’an (Sebuah Transformasi Makna Jihad), jurnal analisis Vol. 5 No. XI,( 2011)

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), cet. ke-5

Dewi, Kristina Hestiyanti Ika Pengaruh Lingkungan Fisik, Interaksi Pelanggan- Pelayan,( Yogyakarta: Rineka Cipta, 2013)

Ija Suntana, Pemikiran ketatanegaraan Islam, (Bandung, Pustaka Setia :2010)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), cet. ke-6

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2009), Cet. Ke 8

Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Unduhan

Diterbitkan

23-07-2023

Cara Mengutip

Ilmi, N., Rahman Alwi, R. A., & Gemilang, K. M. (2023). TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PELANGGARAN MINUMAN BERAKOHOL BERDASARKAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2012. Journal of Sharia and Law, 2(3), 907–924. https://doi.org/10.1234001/jsl.v2i3.1325