Legitimasi Akad Mudharabah Dan Muzara’ah Perspektif Tafsir Al-Qur’an
Abstract
Mudharabah dan muzara'ah adalah contoh kerjasama untuk menjalankan suatu usaha antara pihak pengelola dan pemodal. Tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang secara langsung atau lengkap menggambarkan kegiatan syari’at mudharabah dan muzara'ah karena alasan praktiknya tidak dijelaskan dalam teks Al-Qur’an. Sumber dasar hukum dan standar bagaimana praktik mudharabah dan muzara'ah, tetaplah Al-Qur’an. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini berupaya untuk mengetahui ayat-ayat Al-qur’an dan tafsirnya yang menjadi landasan mudharabah dan muzara'ah. Peneliti mengadopsi metodologi deskriptif dan menerapkan metodologi kualitatif. Buku, jurnal, dan internet digunakan sebagai sumber untuk prosedur pengumpulan data. Analisis deskriptif beserta pendekatan tafsir tahlili merupakan pendekatan analitis yang digunakan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ayat Al-Qur’an tentang mudharabah mengandung kata-kata “karunia Allah” dan “pinjaman kepada Allah,” yang jika diamati lebih dekat, dapat merujuk pada pinjaman real estat yang dilakukan oleh pemilik modal kepada pengelola usahanya untuk menjalankan usaha. Selain itu, Al-Qur’an pada muzara’ah menyebutkan kata-kata “penghidupan”, “berpartisipasi di dalamnya”, “bagian dari pekerjaan”, dan “bertumbuh”, yang menunjukkan bahwa Allah telah melimpahkan rahmat dan memberikan penghidupan sehingga bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan bercocok tanam dalam upaya menghidupi dirinya sendiri.