Legitimasi Akad Mudharabah Dan Muzara’ah Perspektif Tafsir Al-Qur’an
DOI:
https://doi.org/10.54801/ekspektasy.v2i1.157Keywords:
Mudharabah, Muzara'ah, Tafsir Al-Qur'anAbstract
Mudharabah dan muzara'ah adalah contoh kerjasama untuk menjalankan
suatu usaha antara pihak pengelola dan pemodal. Tidak ada ayat dalam Al-Qur’an
yang secara langsung atau lengkap menggambarkan kegiatan syari’at
mudharabah dan muzara'ah karena alasan praktiknya tidak dijelaskan dalam teks
Al-Qur’an. Sumber dasar hukum dan standar bagaimana praktik mudharabah dan
muzara'ah, tetaplah Al-Qur’an. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini
berupaya untuk mengetahui ayat-ayat Al-qur’an dan tafsirnya yang menjadi
landasan mudharabah dan muzara'ah. Peneliti mengadopsi metodologi deskriptif
dan menerapkan metodologi kualitatif. Buku, jurnal, dan internet digunakan
sebagai sumber untuk prosedur pengumpulan data. Analisis deskriptif beserta
pendekatan tafsir tahlili merupakan pendekatan analitis yang digunakan. Temuan
penelitian ini menunjukkan bahwa ayat Al-Qur’an tentang mudharabah
mengandung kata-kata “karunia Allah” dan “pinjaman kepada Allah,” yang jika
diamati lebih dekat, dapat merujuk pada pinjaman real estat yang dilakukan oleh
pemilik modal kepada pengelola usahanya untuk menjalankan usaha. Selain itu,
Al-Qur’an pada muzara’ah menyebutkan kata-kata “penghidupan”,
“berpartisipasi di dalamnya”, “bagian dari pekerjaan”, dan “bertumbuh”, yang
menunjukkan bahwa Allah telah melimpahkan rahmat dan memberikan
penghidupan sehingga bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan bercocok
tanam dalam upaya menghidupi dirinya sendiri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Shofya Humaira Siti Salma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.