ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JASA PENGIRIMAN BARANG/SURAT DI PT POS INDONESIA DALAM IMPLEMENTASI AKAD WAKALAH BIL UJRAH

Abstract

Dalam Hukum Perjanjian dalam Islam jasa pelayanan ekspedisi di kantor pos atau yang lainnya itu termasuk dalam perjanjian kerja, yang mana dalam undang-undang perjanjian untuk melakukan pekerjaan itu dibagi menjadi tiga macam yaitu: Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, Perjanjian kerja / perburuhan, dan Perjanjian pemborongan pekerjaan. Dari ketiga jenis perjanjian kerja tersebut diatas, jasa ekspedisi termasuk dalam katagori perjanjian pertama yaitu perjajian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, yang mana satu pihak menghendaki agar pihak yang lain melakukan suatu pekerjaan berupa pengantaran barang, surat, dokumen, dll. Ini dalam Islam di sebut dengan istilah Wakalah. penulis dapat menganalisis terkait dengan jenis akadnya dalam perspektif Hukum Islam, transaksi pengiriman barang di PT Pos Indonesia cabang Paciran dapat diklasifikasikan sebagai akad wakalah muqayyadah yaitu perwakilan dengan terikat oleh syarat-syarat yang telah ditentukan dan telah disepakati bersama.