IMPLEMENTASI PASAL 149 (d) KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG KEWAJIBAN AYAH DALAM MEMBERIKAN BIAYA HADHANAH BAGI ANAK DI BAWAH USIA 21 TAHUN

Abstract

Secara etimologi kata hadhanah (al-hadhanah) berarti “al-janb” yang berarti di samping atau berada di bawah ketiak, atau bisa juga berarti meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk seperti menggendong, atau meletakkan sesuatu dalam pangkuan. Maksudnya adalah merawat dan mendidik seorang anak yang belum mumayyiz atau yang belum cakap bertindak hukum atau orang yang dewasa tetapi kehilangan akal (kecerdasannya), karena mereka belum bisa mengerjakan keperluan diri sendiri. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 104 Menjelaskan yaitu: Semua biaya penyusuan anak dipertanggung jawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya setelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. Kewajiban membiayai anak bagi seorang ayah ada batasnya. Kewajiban itu gugur apabila anak mencapai usia dewasa. Dewasa menurut ukuran Negara dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah 21 tahun. Kalau anaknya yang sudah dewasa itu dan secara fisik sehat sebagian besar ulama berpendapat tidak wajib memberi nafkah karena anak di anggap mampu untuk bekerja sendiri. Namun, ada sebagian ulama berpendapat sebaliknya yakni kewajiban menafkahi tetap pada ayah. Namun apabila anak yang miskin membiayai ada pada ayah.