Tinjauan Hukum Islam terhadap Sewa-menyewa ( Ijarah ) Tanah Kas Desa

Abstract

Tanah Kas Desa yang ada di Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro merupakan jenis kekayaan desa yang dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatan kekayaan desa/tanah kas desa berupa sewa menyewa (ijarah) bisa menguntungkan desa. Harga sewa disesuaikan dengan harga pasar, dan untuk memperoleh harga yang wajar persewaan tanah tersebut dilakukan dengan system lelang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan deskriptif. Metode ini akan memaparkan tentang praktek sewa menyewa (ijarah) tanaj kas desa di Desa Margomulyo Kecamatan Bojonegoro. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1. Pelaksanaan sewa menyewa (ijarah) tanah kas desa di Desa Margomulyo Kecamatan Balen kabupaten Bojonegoro, yaitu antara lain: a) Pelaksanaan sewa lelang tanah kas desa di Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. b) Tata tertib sewa menyewa (ijarah) tanah kas desa di Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. c) Prosedur pelaksanaan sewa menyewa (ijarah) tanah kas desa di Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. 2. Tinjauan hukum islam terhadap sewa menyewa (ijarah) tanah kas desa di Desa Margomulyo Kecamatan Kabupaten Bojonegoro telah memenuhi rukun dan syarat dari ijarah sendiri dari sudut agama islam. Jadi sewa menyewa (ijarah) tanah kas desa di Desa Margomulyo Kabupaten Bojonegoro layak untuk dipraktikan.