Pelaksanaan Khiyar Dalam Transaksi Jual Beli Online di Shopee

Abstract

Buying and selling activities do not always go according to the wishes of the seller or the buyer. Like several buyer complaints found in the online customer review of Shopee Toko Kita Murah on rating one and two related to product problems such as incomplete, incorrect, and defective goods sent. With these problems, it is necessary to have the right of khiyar so that buying and selling is based on consensual and pleasure elements between the seller and the buyer. This study aims to describe the implementation of khiyar in online buying and selling transactions at the Toko Kita Murah at Shopee and to describe the implementation of khiyar in online buying and selling transactions at the Toko Kita Murah at Shopee fiqh mu'amalah perspective. The research uses a field research type with a qualitative approach. Sources of data, namely primary data obtained from interviews, observations and documentation and secondary data obtained from reference books. Based on the results of research on online buying and selling transactions at Toko Kita Murah at Shopee, any problems experienced by buyers with goods received, Toko Kita Murah allows buyers to submit goods returns during Shopee's warranty period is still valid by showing photos related to the reason for the return. Toko Kita Murah only agrees to return goods and refund solutions. Toko Kita Murah has implemented the khiyar rights according to the Shopee program, namely the Shopee guarantee. There are several khiyar practices that have been implemented, namely khiyar requisites, khiyar majlis, khiyar 'aib, khiyar ta'yin and khiyar ru'yah. The khiyar that has not been implemented are khiyar ghabn and tadlis. Abstrak Kegiatan jual beli tidak selalu berjalan sesuai dengan keinginan penjual ataupun pembeli. Seperti beberapa komplain pembeli yang terdapat pada online customer review Shopee Toko Kita Murah pada rating satu dan rating dua terkait permasalahan produk seperti barang yang dikirim kurang lengkap, tidak sesuai pesanan, dan cacat. Adanya permasalahan tersebut, maka diperlukan hak khiyar agar jual beli didasarkan unsur suka sama suka dan keridhaan antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan pelaksanaan khiyar dalam transaksi jual beli online pada Toko Kita Murah di Shopee dan mendeskripsikan pelaksanaan khiyar dalam transaksi jual beli online pada Toko Kita Murah di Shopee perspektif fiqh mu’amalah. Penelitian menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yaitu data primer diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi tentang pelaksanaan khiyar dalam transaksi jual beli online pada Toko Kita Murah di Shopee dan data sekunder diperoleh dari buku referensi. Berdasarkan hasil penelitian transaksi jual beli online di Toko Kita Murah pada Shopee, setiap permasalahan yang dialami pembeli atas barang yang diterima, Toko Kita Murah mengizinkan pembeli mengajukan pengembalian barang selama masa garansi Shopee masih berlaku dengan menunjukan foto yang berkaitan dengan alasan pengembalian. Pihak Toko Kita Murah hanya menyetujui solusi pengembalian barang dan dana. Toko Kita Murah sudah melaksanakan hak khiyar sesuai program di Shopee yaitu garansi Shopee. Terdapat beberapa praktik khiyar yang sudah diterapkan yaitu khiyar syarat, khiyar majelis, khiyar ‘aib, khiyar ta’yin dan khiyar ru’yah merupakan khiyar yang paling banyak dilakukan oleh pembeli di Toko Kita Murah. Adapun khiyar yang belum diterapkan yaitu khiyar ghabn dan khiyar tadlis.