Pelaksanaan Khiyar Dalam Transaksi Jual Beli Online di Shopee

Authors

  • Dinda Yuanita Universitas Islam Negeri Raden Mas Said, Indonesia
  • Ning Karna Wijaya Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5160

Keywords:

Investigation, Criminal, Theft, Penyidikan, Pidana, Pencurian

Abstract

Buying and selling activities do not always go according to the wishes of the seller or the buyer. Like several buyer complaints found in the online customer review of Shopee Toko Kita Murah on rating one and two related to product problems such as incomplete, incorrect, and defective goods sent. With these problems, it is necessary to have the right of khiyar so that buying and selling is based on consensual and pleasure elements between the seller and the buyer. This study aims to describe the implementation of khiyar in online buying and selling transactions at the Toko Kita Murah at Shopee and to describe the implementation of khiyar in online buying and selling transactions at the Toko Kita Murah at Shopee fiqh mu'amalah perspective. The research uses a field research type with a qualitative approach. Sources of data, namely primary data obtained from interviews, observations and documentation and secondary data obtained from reference books. Based on the results of research on online buying and selling transactions at Toko Kita Murah at Shopee, any problems experienced by buyers with goods received, Toko Kita Murah allows buyers to submit goods returns during Shopee's warranty period is still valid by showing photos related to the reason for the return. Toko Kita Murah only agrees to return goods and refund solutions. Toko Kita Murah has implemented the khiyar rights according to the Shopee program, namely the Shopee guarantee. There are several khiyar practices that have been implemented, namely khiyar requisites, khiyar majlis, khiyar 'aib, khiyar ta'yin and khiyar ru'yah. The khiyar that has not been implemented are khiyar ghabn and tadlis.

Abstrak

Kegiatan jual beli tidak selalu berjalan sesuai dengan keinginan penjual ataupun pembeli. Seperti beberapa komplain pembeli yang terdapat pada online customer review Shopee Toko Kita Murah pada rating satu dan rating dua terkait permasalahan produk seperti barang yang dikirim kurang lengkap, tidak sesuai pesanan, dan cacat. Adanya permasalahan tersebut, maka diperlukan hak khiyar agar jual beli didasarkan unsur suka sama suka dan keridhaan antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan pelaksanaan khiyar dalam transaksi jual beli online pada Toko Kita Murah di Shopee dan mendeskripsikan pelaksanaan khiyar dalam transaksi jual beli online pada Toko Kita Murah di Shopee perspektif fiqh mu’amalah. Penelitian menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yaitu data primer diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi tentang pelaksanaan khiyar dalam transaksi jual beli online pada Toko Kita Murah di Shopee dan data sekunder diperoleh dari buku referensi. Berdasarkan hasil penelitian transaksi jual beli online di Toko Kita Murah pada Shopee, setiap permasalahan yang dialami pembeli atas barang yang diterima, Toko Kita Murah mengizinkan pembeli mengajukan pengembalian barang selama masa garansi Shopee masih berlaku dengan menunjukan foto yang berkaitan dengan alasan pengembalian. Pihak Toko Kita Murah hanya menyetujui solusi pengembalian barang dan dana. Toko Kita Murah sudah melaksanakan hak khiyar sesuai program di Shopee yaitu garansi Shopee. Terdapat beberapa praktik khiyar yang sudah diterapkan yaitu khiyar syarat, khiyar majelis, khiyar ‘aib, khiyar ta’yin dan khiyar ru’yah merupakan khiyar yang paling banyak dilakukan oleh pembeli di Toko Kita Murah. Adapun khiyar yang belum diterapkan yaitu khiyar ghabn dan khiyar tadlis.

References

Amiruddin, Muhammad Majdy, “Khiyār (Hak Untuk Memilih) Dalam Transaksi On-Line: Studi Komparasi Antara Lazada, Zalara Dan Blibli”, Jurnal Ekonomi Syariah, Volume 1, Nomor 1, 2016.

Azzam, Abdul Azis Muhammad, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam, Jakarta: Amzah, 2014.

Farki, Ahmad dkk., “Pengaruh Online Customer Review Dan Rating Terhadap Kepercayaan Dan Minat Pembelian Pada Online Marketplace Di Indonesia”, Jurnal Teknik ITS, Volume 5, Nomor 2, 2016.

Fitra, Irsal, “Konsep Garansi Dan Khiyar Aib Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif)”, Skripsi, UIN Ar-Raniry, Aceh, 2017.

Ikit dkk., Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Yogyakarta: Gava Media, 2018.

Masyittah, Dara dkk., “Sistem Garansi Barang Elektronik Dalam Fiqih Muamalah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Dusturiah, Volume 9, Nomor 2, 2019.

Mustofa, Imam, Fiqh Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Muttaqin, Azhar, “Transaksi E-Commerce dalam Tinjauan Hukum Jual Beli Islam”, Jurnal Ulummudin, Volume 6, Nomor 4, 2010.

Observasi Partisipatif Chat Pribadi Shopee Pada Toko Kita Murah Terkait Kendala Barang yang Diterima, 3 Januari 2022.

Observasi Partisipatif Chat Pribadi Shopee Pada Toko Kita Murah Terkait Kendala Barang yang Diterima, 3 Januari 2022.

Observasi Partisipatif Chat Pribadi Shopee Pada Toko Kita Murah Terkait Pemilihan Barang Yang Akan Dipesan, 1 Januari 2022.

Observasi Partisipatif Langkah-Langkah Mengajukan Pembatalan Pesanan Dan Pengembalian Barang Dan Dana Toko Kita Murah Di Shopee, 6 Januari 2022.

Observasi Partisipatif Langkah-Langkah Pembelian Produk Toko Kita Murah Di Shopee, 1 Januari 2022.

Shobirin, “Jual Beli Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Volume 3, Nomor 2, 2015.

Shopee Toko Kita Murah, Penilaian, https://shopee.co.id/toko_ kita_murah1?smtt=0.0.9 diunduh tanggal 18 November 2021.

Shopee, Garansi Shopee, https://shopee.co.id/docs/5336 diunduh tanggal 6 Januari 2022.

Shopee, Penilaian, https://shopee.co.id/docs/5336, diunduh tanggal 18 November 2021.

Shopee, Solusi Pengembalian Barang Atau Dana, https://shopee.co.id/docs/5336 diunduh tanggal 5 Januari 2022.

Soemitra, Andri, Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Tim Shopee, Kebijakan Shopee Pengembalian Dana Dan Barang, https://shopee.co.id/docs/5336, diunduh tanggal 29 Desember 2021.

Downloads

Published

05/20/2022

How to Cite

Dinda Yuanita, & Wijaya, N. K. (2022). Pelaksanaan Khiyar Dalam Transaksi Jual Beli Online di Shopee . Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(1), 117–128. https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5160

Issue

Section

Articles

Citation Check