PROBLEMATIKA MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA CURUP KELAS 1B

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Problematika dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Curup. Sebagaimana dari data Laporan Tahunan Pengadilan Agama Curup dalam 5 tahun terakhir (2016-2020) dengan total 5514 perkara yang dimediasi hanya 2,7% yang berhasil dimediasi atau mediasi berhasil seluruhnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Curup Kelas 1B dan untuk mengetahui Problematika Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Curup Kelas IB. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research  atau lapangan. Dimana peneliti langsung kelokasi penelitian yaitu Pengadilan Agama Curup Kelas 1B  untuk mendapatkan dan mengumpulkan data mengenai fokus masalah yang akan diteliti. Sumber data yang diperoleh oleh peneliti; 1) data primer yang didapatkan dari hasil wawancara Hakim Mediator Pengadilan Agama Curup, Mediator Non Hakim; 2) Data sekunder yang diperoleh dari buku-buku terkait dengan pelaksanaan mediasi di pengadilan, buku-buku fikih, undang-undang, penelitian-penelitian sebelumnya, dan menelaah dokumen-dokumen Pengadilan Agama Curup. Setelah data diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan langkah-langkah berupa reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan pengamatan selama di Pengadilan Agama Curup Kelas 1B, Pelaksanaan Mediasi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan namun pada tahapan pelaksanaannya belum berjalan optimal karena masih ada Hakim Mediator yang menganggap mediasi hanya sebatas formalitas yang wajib dilakukan, mengingat waktu dan banyaknya perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Curup Kelas I B, serta persepsi dan keinginan dari para pihak. Kemudian Problematika Mediator dalam Penyelasaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Curup adalah kurangnya keterampilan Hakim mediator, keterbatasan waktu mediator, tidak adanya itikad baik dari para pihak, persepsi para pihak tentang mediasi, kebulatan tekad para pihak untuk bercerai, para pihak tertutup untuk mengutarakan masalahnya.