Main Article Content
Abstract
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Problematika dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Curup. Sebagaimana dari data Laporan Tahunan Pengadilan Agama Curup dalam 5 tahun terakhir (2016-2020) dengan total 5514 perkara yang dimediasi hanya 2,7% yang berhasil dimediasi atau mediasi berhasil seluruhnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Curup Kelas 1B dan untuk mengetahui Problematika Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Curup Kelas IB.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research atau lapangan. Dimana peneliti langsung kelokasi penelitian yaitu Pengadilan Agama Curup Kelas 1B untuk mendapatkan dan mengumpulkan data mengenai fokus masalah yang akan diteliti. Sumber data yang diperoleh oleh peneliti; 1) data primer yang didapatkan dari hasil wawancara Hakim Mediator Pengadilan Agama Curup, Mediator Non Hakim; 2) Data sekunder yang diperoleh dari buku-buku terkait dengan pelaksanaan mediasi di pengadilan, buku-buku fikih, undang-undang, penelitian-penelitian sebelumnya, dan menelaah dokumen-dokumen Pengadilan Agama Curup. Setelah data diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan langkah-langkah berupa reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan.
Berdasarkan pengamatan selama di Pengadilan Agama Curup Kelas 1B, Pelaksanaan Mediasi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan namun pada tahapan pelaksanaannya belum berjalan optimal karena masih ada Hakim Mediator yang menganggap mediasi hanya sebatas formalitas yang wajib dilakukan, mengingat waktu dan banyaknya perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Curup Kelas I B, serta persepsi dan keinginan dari para pihak. Kemudian Problematika Mediator dalam Penyelasaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Curup adalah kurangnya keterampilan Hakim mediator, keterbatasan waktu mediator, tidak adanya itikad baik dari para pihak, persepsi para pihak tentang mediasi, kebulatan tekad para pihak untuk bercerai, para pihak tertutup untuk mengutarakan masalahnya.
Keywords
Article Details
References
- Budiman Sanusi, Azhar Haq, Nur Hasan, Problematika dan Upaya Hakim Mediator Dalam Mendamaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Malang, Vol 2, No 3, (Hikmatina, 2020)
- D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
- Dessy Sunarsi, Yuherman dan Sumiyati, Efektifitas Peran Mediator Non Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Pulau Jawa, Vol 2, No 2, (Desember, 2018).
- M. Yahya Harahap, Jakarta: Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, 1995.
- Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi
- Mohammad Noor dalam materi Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia di Jakarta tanggal 28-31 Maret 2019
- PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Siddiki, Mediasi di Pengadilan dan Asas Peradilan Sederhana,Cepat, dan Biaya Ringan. Artikel diakses tanggal 08 juli 2020 pada http://www.badilag.net/artikel/mediasi.pdf
- Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 108 Tahun 2016
- Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional (Jakarta: Kencana, 2009)
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Wawancara Fherdianysah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Curup pada 30 Juni 2021
- Wawancara Irvan Febrianysah, Mediator Non Hakim pada tanggal 30 Juni 2021
- Wawancara Nidaul Husni, S.H.I., M.H Hakim Mediator di Pengadilan Agama Curup, pada tanggal 09 Juli 2021
- Wawancara Nurmalis M, Hakim Mediator di Pengadilan Agama Curup, pada tanggal 19 Juli 2021
References
Budiman Sanusi, Azhar Haq, Nur Hasan, Problematika dan Upaya Hakim Mediator Dalam Mendamaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Malang, Vol 2, No 3, (Hikmatina, 2020)
D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
Dessy Sunarsi, Yuherman dan Sumiyati, Efektifitas Peran Mediator Non Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Pulau Jawa, Vol 2, No 2, (Desember, 2018).
M. Yahya Harahap, Jakarta: Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi
Mohammad Noor dalam materi Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia di Jakarta tanggal 28-31 Maret 2019
PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Siddiki, Mediasi di Pengadilan dan Asas Peradilan Sederhana,Cepat, dan Biaya Ringan. Artikel diakses tanggal 08 juli 2020 pada http://www.badilag.net/artikel/mediasi.pdf
Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 108 Tahun 2016
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional (Jakarta: Kencana, 2009)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Wawancara Fherdianysah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Curup pada 30 Juni 2021
Wawancara Irvan Febrianysah, Mediator Non Hakim pada tanggal 30 Juni 2021
Wawancara Nidaul Husni, S.H.I., M.H Hakim Mediator di Pengadilan Agama Curup, pada tanggal 09 Juli 2021
Wawancara Nurmalis M, Hakim Mediator di Pengadilan Agama Curup, pada tanggal 19 Juli 2021