Penundaan Masa Menstruasi dalam Ibadah Puasa Ramadhan

Abstract

Menstruasi merupakan siklus mutlak yang harus terjadi bagi kesehatan tubuh dalam reproduksi wanita. Namun dengan keluarnya darah dari kemaluan wanita, terdapat aturan syar’i yang membatasi, khususnya dalam hal ibadah termasuk puasa Ramadhan. Lantas bagaimana hukum penundaan menstruasi untuk kepentingan ibadah puasa Ramadhan dan bagaimana kedudukan ibadah puasa ramadhan yang dilakukan saat masa penundaan menstruasi? Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif, yaitu suatu penelitian yang hasilnya dideskripsikan dalam bentuk kata-kata dan tanpa menggunakan rumus dan angka. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hukum Penggunaan obat penunda menstruasi menurut pandangan ulama fiqh klasik dan fiqh kontemporer sejauh tidak membawa akibat negatif bagi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter spesialis dan tidak berakibat kepada kemandulan serta obat yang dikonsumsi bersumber dari unsur-unsur yang halal, maka tidak dipermasalahkan (mubah). Bahkan menurut sebahagian ulama fiqh klasik lebih baik untuk mencapai fazhilah puasa ramadhan dan lailatul qadar. Ibadah puasa yang dilakukan saat menstruasinya tertunda akibat obat yang ia konsumsi menurut pandangan ulama fiqh klasik dan fiqh kontemporer dihukumi sah karena tidak ada penghalang yaitu menstruasi. Prinsipnya menjalankan ibadah puasa harus dalam keadaan suci dari menstruasi, terlepas apakah kondisi suci itu terjadi secara alamiah atau karena pengaruh obat tertentu. Dengan demikian udzurnya untuk dapat melaksanakan ibadah telah hilang, dan wajiblah bagi mereka untuk menegakkan hukum agama kembali seperti semula, akan tetapi penggunaanya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli obstetri (dokter spesialis kebidanan).