Penundaan Masa Menstruasi dalam Ibadah Puasa Ramadhan

Authors

  • Muhammad Abrar Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v1i2.17

Keywords:

Menstruasi, ibadah, puasa Ramadhan

Abstract

Menstruasi merupakan siklus mutlak yang harus terjadi bagi kesehatan tubuh dalam reproduksi wanita. Namun dengan keluarnya darah dari kemaluan wanita, terdapat aturan syar’i yang membatasi, khususnya dalam hal ibadah termasuk puasa Ramadhan. Lantas bagaimana hukum penundaan menstruasi untuk kepentingan ibadah puasa Ramadhan dan bagaimana kedudukan ibadah puasa ramadhan yang dilakukan saat masa penundaan menstruasi? Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif, yaitu suatu penelitian yang hasilnya dideskripsikan dalam bentuk kata-kata dan tanpa menggunakan rumus dan angka. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hukum Penggunaan obat penunda menstruasi menurut pandangan ulama fiqh klasik dan fiqh kontemporer sejauh tidak membawa akibat negatif bagi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter spesialis dan tidak berakibat kepada kemandulan serta obat yang dikonsumsi bersumber dari unsur-unsur yang halal, maka tidak dipermasalahkan (mubah). Bahkan menurut sebahagian ulama fiqh klasik lebih baik untuk mencapai fazhilah puasa ramadhan dan lailatul qadar. Ibadah puasa yang dilakukan saat menstruasinya tertunda akibat obat yang ia konsumsi menurut pandangan ulama fiqh klasik dan fiqh kontemporer dihukumi sah karena tidak ada penghalang yaitu menstruasi. Prinsipnya menjalankan ibadah puasa harus dalam keadaan suci dari menstruasi, terlepas apakah kondisi suci itu terjadi secara alamiah atau karena pengaruh obat tertentu. Dengan demikian udzurnya untuk dapat melaksanakan ibadah telah hilang, dan wajiblah bagi mereka untuk menegakkan hukum agama kembali seperti semula, akan tetapi penggunaanya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli obstetri (dokter spesialis kebidanan).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul wahab khalaf, Usul Fiqh, Kairo: Dar al-Qalam, 1981.

Abdullah Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Tata’allaq bi Ahkam al-Hajji wa al-‘Umrah wa al-Ziyarah, Beirut: Dar al-Fikr, 2000.

Abu Abdullah al-Khatn, Syarh al-Talkhish, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000.

Abuddin Nata, Metodologi Study Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 2008.

Ahmad bin Abdul Rozaq ad-Duwaisy, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil-Buhuts al-‘Ilmiyah Wa al-Ifta’, Beirut: Dar al-Fikr, 2000.

Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 v. 10600, 2009.

Asjmuni A. Rahman, Qa’idah - qaidah Fiqih (Qawa’idul Fiqhiyyah), Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Asjmuni A. Rahman, Qa’idah - qaidah Fiqih (Qawa’idul Fiqhiyyah), (Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: Penerbit Toha Putra, 2013.

Harun Nasution, Dasar Pemikiran Pembaharuan Dalam Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1995.

Hasbi al-Siddiqi, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Hassan Hathout, Revolusi Seksual Perempuan: Obtetri dan Genologi dalam Tinjauan Islam, Bandung: Mizan, 1994.

Imam al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1997.

Joseph Schacht, Problem of modern Islamic legislation, Surabaya: Studika Islamica, 1960.

Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqih Pemberdayaan, Bandung: Mizan, 2002.

Masfuk Zuhdi, Masail fiqhiyah, Jakarta: Gunung Agung, 1996.

Muslim, Sahih Muslim, (Bandung: Dahlan t.t.

Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunah, Beirut: Dar al-Fikr, 2000.

Sutrisno Hadi, Metodologi Penelitian Research, Yogyakarta: Andi Offset, 1994.

Syeikh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kasysyaaful Qanaa’, Juz. II, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000.

Yusuf al-Qardawi, Fatwa-Fatwa, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Yusuf al-Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Downloads

Published

12/30/2022

How to Cite

Abrar, M. (2022). Penundaan Masa Menstruasi dalam Ibadah Puasa Ramadhan . Jurnal Al-Nadhair, 1(2), 134–146. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v1i2.17

Issue

Section

Artikel