Urgensi Harmonisasi Regulasi Terkait Pegawai Non Pns Pada Satker Badan Layanan Umum Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang status hukum pegawai non PNS pada satker Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 memberi kewenangan pimpinan pada satker BLU untuk mengangkat pegawai non-PNS, baik sebagai pegawai maupun pejabat. Sementara Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 hanya mengakomodir pegawai berstatus ASN dan PPPK. Kedua regulasi ini jika dilihat lebih mendalam, belum sepenuhnya saling menguatkan dalam hal tatakelola dumber daya manusia terkait status pegawai non PNS, sehingga dibutuhkan konsep dan strategi penyelesaian status hukum terkait status pegawai di lingkungan satker BLU di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan dengan pendekatan hukum normatif yang bersumber dari sistem perundang-undangan dan sistem regulasi yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi vertikal dan horisontal, serta perbandingan hukum dan sejarah hukum, dengan dasarteori perbandingan dan validitas hukum. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan perlunya upaya harmonisasi kedua regulasi terkait dengan status kepegawaian pada satker BLU di Indonesia. Mengingat, pada PP 74 Tahun 2012, secara jelas menyebutkan bahwa pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada satker BLU, tidak diperkenankan diangkat menjadi pegawai PPPK, kecuali telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan masa penyesuaian sampai dengan lima tahun setelah PP diundangkan. Sementara di dalam surat edaran Menpan-RB, penyelesaian status pegawai non PNS pada satker BLU diberi batas waktu sampai dengan 28 November 2023. Kata Kunci: Regulasi; Pegawai non PNS; Badan Layanan Umum.