Peran Penyuluh Agama dalam Menjalankan Fungsi Profesi untuk Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parung Bogor

Abstract

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas pengendalian diri tidak dapat dikontrol, terlebih pada permasalahan yang dapat menimbulkan terjadinya kekerasan. Menanggapi hal tersebut, keberadaan profesi penyuluh agama memiliki fungsi strategis dalam pembangunan bangsa melalui bahasa agama. Penelitian ini bertujuan menjelaskan 1) Peran penyuluh agama dalam menjalankan fungsi profesinya untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga 2) Menjelaskan faktor pendukung dan faktor penghambat penyuluh agama dalam mencegah KDRT di Parung Bogor. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 3 orang penyuluh agama Islam, 1 orang mediator Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan 3 orang masyarakat Parung. Adapun teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Peran penyuluh agama dalam menjalankan fungsi informatif dan edukatif ialah menyampaikan informasi mengenai prosedur apabila pasangan yang berkonflik memutuskan untuk bercerai, memberikan pengajaran di majelis ta’lim dan menjadi pemateri dalam kegiatan bimbingan perkawinan pra-nikah. Melakukan layanan konsultasi dengan masyarakat yang memiliki permasalahan rumah tangga sebagai fungsi konsultatif dan menjadi pendamping (mediator) pada masyarakat yang memiliki konflik rumah tangga sebagai fungsi advokatif. 2) Faktor pendukung penyuluh dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga adalah kemampuan penyuluh melakukan metode penyuluhan, kerjasama antara penyuluh dan BP4, keterampilan penyuluh melakukan pendampingan bagi masyarakat yang berkonflik. Faktor penghambat penyuluh adalah keterbatasan fasilitas, jumlah SDM yang terbatas dan rendahnya kemampuan penyuluh memanfaatkan media massa dalam melakukan penyuluhan.