Prilaku Konsumsi di E-Commerce dalam Islam pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia

Abstract

Menarik untuk diteliti tentang Prilaku Konsumsi di E-Commerce dalam Islam pada Kondisi  Pandemi Covid-19 di Indonesia. Perubahan prilaku ekonomi masyarakat Indonesia pada saat pandemi mengalami pergeseran pola dalam produksi, distribusi, dan konsumsi dari yang tradisional menjadi berbasis digital, hal ini dipengaruhi oleh perubahan industry  teknologi  4.0  dengan mentranformasi komunikasi yang berbasis digital dan adanya pembatasan aktifitas dengan lock down dan PSBB pada skala global dan lokal dalam penanganan penyebaran virus covid-19. Transaksi e-commerce sebagai bagian dari tren  dalam bertransaksi mu’amalah menjadi solusi yang sangat membatu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan tanpa harus keluar rumah, keadaan seperti ini menuntut masyarakat lebih kreatif dan inovatif terutama pala pelaku ekonomi, penguasaan teknologi menjadi syarat mutlak dalam membangun usaha bagi pemula dan  pengembangan usaha bagi yang sudah menjadi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola konsumsi yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam, dan melihat pola e-commerce dalam sudut pandang islam. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka terhadap prinsip-prinsip konsumsi dalam Islam dan prinsip-prinsip dalam e-commerce. Ajaran islam mengatur semua komponen kehidupan termasuk dalam mu’amalah, konsumsi sebagai salah satu unsur mu’amalah menjadi hal yang penting untuk di pahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, penerapan konsep konsumsi secara islami merujuk pada Al-qur’an dan Hadist, An-nahl ayat 114, di temukan pemaknaan keharusan bagi seluruh umat  manusia tidak hanya orang yang beriman saja untuk mengkonsumsi barang yang halal baik dari jenisnya  maupun halal dari segi memperolehnya, dan barang yang baik dengan tidak mengandung unsur membahayakan atau memudaratkan bagi manusia. E-commerce menggunakan akad jual beli pesan dan wakalah bilujrah dalam mekanisme dropship dan reseller.