Ta’widh Dalam Penerapan Tarif Pembatalan Order Pada Aplikasi Grab Menururt Fatwa DSN-MUI NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004

Abstract

Praktik ojek online tergolong dalam ijarah amal, selain tarif operasional yang sama pada umumnya, Grab juga memberikan tarif pembatalan order kepada konsumenya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan ganti rugi (ta’widh) menurut Fatwa DSN-MUI No. 43 Tahun 2004, bagaimana sistem penerapan tarif pembatalan order di aplikasi Grab dan bagaimana analisis Fatwa DSN-MUI terhadap penerapan tarif pembatalan order di aplikasi Grab. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghasilkan data-data deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan informasi dari website resmi Grab Indonesia dan literatur lainnya. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis interaktif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, lalu penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004, besar ganti rugi (ta’widh) harus sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss). Grab menerapkan tarif pembatalan order sebesar Rp.1000,- untuk grabbike dan Rp.3000,- untuk Grabcar. Tarif pembatalan berlaku 5 menit setelah mendapatkan pengemudi, maka kebijakan tarif pembatalan order yang diterapkan Grab sudah sesuai dengan ketentuan fatwa. Namun, jika dilihat dari segi besaran tarifnya, Grab menerapkan besaran tarif di awal transaksi, berarti tarif yang dibebankan tersebut belum tentu sesuai dengan kerugian riil yang dialami oleh pengemudi. Maka dapat disimpulkan bahwa besaran tarif yang dibebankan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004.