RELEVANSI PIDANA BERSYARAT DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN INTEGRATIF DI INDONESIA

Abstract

Pidana bersyarat adalah pidana pokok yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa pidana penjara, yang pelaksanaannya tidak segera dijalani dalam tembok lembaga permasyarakatan, melainkan (hanya) di tengah-tengah masyarakat, dengan syarat selama masa percobaan yang telah ditentukan oleh hakim, terpidana bersyarat tidak boleh melakukan pelanggaran.Untuk menyesuaikan usaha pendayagunaan pidana bersyarat di dalam kerangka pembaharuan hukum pidana yang berprikemanusiaan dengan falsafah negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka seharusnya diusahakan agar pengaturan dan penerapan pidana bersyarat secara integratif dapat memenuhi perangkat tujuan pemidanaan berupa pencegahan, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat dan pengimbalan. Keuntungan penerapan pidana bersyarat antara lain: memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya di masyarakat, b) memungkinkan terpidana untuk melanjutkan kebiasaan-kebiasaan hidupnya sehari-hari sebagai manusia, yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat,; serta c) akan mencegah terjadinya stigma yang diakibatkan oleh pidana perampasan kemerdekaan sebagai salah satu konsekuensi di luar hukum yang harus diperhitungkan dalam kebijaksanaan para penegak hukum.