EFEKTIVITAS BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DI MASA PANDEMI COVID-19

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas berperkara secara elektronik (e-court) di masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B.  Metode dalam Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan analisis data yang bersifat kualitatif. Data kualitatif dalam hal ini berupa kata-kata, sehingga laporan penelitian akan berisi kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian yang berasal dari kegiatan observasi, wawancara dan beberapa catatan lapangan untuk ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pengadilan Agama Polewali sudah melakukan beberapa upaya dalam menerapankan persidangan secara elektronik, diantaranya mempersiapkan hakim-hakim yang professional, melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan pesidangan secara elektronik, sosialisasi yang dilakukan memalui media cetak maupun media online, menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik, mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk mengoprasikan aplikasi persidangan elektronik, melakukan evaluasi dan pembaharuan dalam penerapan aplikasi persidangan secara elektonik, dan bekerjasama dengan pos bantuan hukum dalam merealisasikan persidangan secara elektronik.