EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DALAM MENURUNKAN ANGKA PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 terhadap kondisi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Polewali Mandar. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahani juga mengetahui tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, dan untuk mengetahui dan memahami factor yang menjadi penghambat Efektivitas Undang-Undang ini. Penilitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis, adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder (studi kepustakaan dengan cara menelaah/menganalisa buku-buku, literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan skripsi penulis). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Implikasi dari penelitian ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara umum tentang dampak perkawinan di bawah umur dan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya menikah tepat waktu untuk melangsungkan perkawinan agar terwujudnya tujan perkawinan sesuai yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yaitu untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.