DINAMIKA KELEMBAGAAN NEGARA BERDASARKAN PASCAAMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945
Abstract
Abstrak: Dasar pemikiran sehingga dilakukannya amandemen atas UUD NRI Tahun 1945 yaitu: pertama UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif serta legislatif, khususnya dalam membentuk undang-undang, kedua UUD 1945 memuat pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menghasilkan lebih dari satu tafsir (multitafsir). Dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan perubahan-perubahan, salah satunya adalah transformasi struktur kelembagaan negara. Amandemen UUD 1945 membawa dampak yang sangat luas terhadap semua lembaga negara. Pada satu sisi ada lembaga negara yang menmperoleh proporsi baru yaitu dengan bertambahnya kewenangan secara signifikan di atur dalam konstitusi, sementara disisi lain, ada lembaga negara yang mengalami pengurangan kewenangannya dibandingkan sebelumnya dilakukan perubahan dan ada pula lembaga negara yang ditiadakan karena dipandang serta dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara ke depan. Struktur kelembagaan negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945 ditetapkan 4 (empat) kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif dan eksaminatif) yang disebut sebagai lembaga negara utama (main state organs, prinsipal state organs) daan 1 (satu) lembaga negara bantu (the state auxiliary body) yaitu Komisi Yudisial. Hubungan antar lembaga negara pasca amandemen UUD 1945 didasarkan pada prinsip supremasi konstitusi, sistem presidensial, pemisahan kekuasaan dan chek and balances.