PERBEDAAN NIKAH DIBAWAH TANGAN DAN NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Perkawinan merupakan jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan serta saling mengenal, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Perkawinan menimbulkan Hak dan kewajiban timbal balik suami istri yang tersusun dengan sangat rapi, serta hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anaknya. Padahal, tidak semua masyarakat Islam mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat masih melakukan praktik nikah siri yang dikenal dengan nikah di bawah tangan. Hukum Islam telah mengangkat motif dan tujuan pernikahan ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih mulia. Jika sebelumnya berpedoman pada ajaran Islam tujuan pernikahan semata-mata karena didorong oleh kebutuhan biologis dan kelangsungan hidup, maka oleh syariat Islam ia diangkat dengan motif melaksanakan sunnatullah dengan dasar tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT.