EFEKTIVITAS PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (e-Litigasi) PADA MASA PANDEMI DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian adalah Mengetahui keefektivitasan persidangan secara elektronik dan faktor apakah yang menghambat dan mendukung dalam persidangan secara elektronik Pengadilan Agama Kelas I B  Polewali. Metode Penelitian yang digunakan adalah hukum non doktrinal yang merupakan penelitian tentang efektivitas suatu hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Fokus penelitian adalah efektivitas pelaksanaan persidangan elektronik selama masa pandemi. Instrument penelitian yang digunakan adalah undang-undang, buku, jurnal dan karya ilmiah. Data diperoleh dari observasi di Pengadilan Agama Kelas 1B Polewali, lalu kemudian melakukan wawancara dengan Hakim, staf ahli pengoperasian aplikasi e-Litigasi, admin meja Pojok e-Court dan pihak berperkara. Berdasarkan analisis data yang diperoleh  bahwa hasil penelitian ini menunjukkan Efektivitas Persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali tidak efektif, karena 5 faktor untuk mengukur sebuah efektivitas hukum tidak terpenuhi. Sebab masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama  Polewali pada umumnya lebih memilih Persidangan secara manual dari pada persidangan elektronik. Selain itu, kondisi masyarakat belum meciptakan budaya hukum berbasis elektronik yang bisa menunjang pelaksanaan persidangan secara elektronik.