IMPLEMENTASI PEMBAGIAN WARISAN MELALUI HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAKNYA DI DUSUN CENRO-CENRONGE DESA MICO KECAMATAN PALAKKA KABUPATEN BONE

Abstract

Sudah diketahui bahwa hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain pada saat ia masih hidup, tanpa adanya imbalan. Hibah sudah dapat dimiliki setelah terjadinya akad. Deketahui pula bahwa hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungakan sebagai warisan (Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). Maka dari itu, pembagiannya harus dilakukan dengan musyawarah kepada semua ahli waris yang berhak agar tercapainya rasa keadilan dalam pembagian harta. Dengan demikian untuk mencegah agar tidak terjadi perselisihan antara keluarga termasuk para ahli waris. Olehnya itu Karena terdapat pula suatu kebiasaan dalam pembagian harta warisan setelah kedua orang tua para ahli waris meninggal dunia, dan pembagian semacam itu lebih rawan menimbulkan perebutan harta waris diantara para ahli waris. Jenis Penelitian ini berdasarkan pada penelitian lapangan (field research) termasuk data yang digunakan adalah metode wawancara. Penelitian lapangan dilakukan karena untuk menjelaskan keadaan masyarakat Dusun Cenro-cenronge Desa Mico Kecamatan Palakka Kabupaten Bone dalam pembagian harta warisan melalui hibah. Hasil peneliti menunjukan bahwa iplementasi pembagian warisan melalui hibah orang tua di Dusun Cenro-cenronge Desa Mico Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yakni kebanyakan masyarakat saat ini membagi warisan melalui hibah dengan peran optimal orang tua sebagai penengah diantara para ahli waris, cara demikian para ahli waris saling setuju dan lebih mudah menerima dengan ikhlas pembagian tersebut, serta cara demikian masyarakat memandangnya lebih efektif untuk lebih meminimalisir timbulnya perselisihan para ahli waris dalam perebutan harta warisan.