KETIADAAN PERSETUJUAN WALI NASAB UNTUK MEMPELAI WANITA SEBAGAI ANALISIS PENUNJUKAN WALI HAKIM STUDI DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS I A

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita dan prosedur penunjukan wali hakim di pengadilan Agama Watampone. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Adapun sumber data yaitu beberapa hakim di Pengadilan Agama Watampone dan Kepala KUA. Dari hasil penggunaan metode-metode tersebut, peneliti dapat mengemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa faktor penyebab ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita yakni dikarenakan mempelai wanita memang tidak memiliki wali nasab, wali nasab tidak bisa dihadirkan, wali nasab yang gaib atau tidak diketahui alamatnya, kemudian wali nasab tidak setuju atas pernikahan tersebut. Sementara untuk prosedur penunjukan wali hakim di Pengadilan Agama Watampone telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti perkara permohonan pada umumnya dimulai dari pengajuan permohonan dan berakhir dengan putusan. Kemudian setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama maka pernikahan sudah dapat dilangsungkan dengan hak perwalian dialihkan ke wali hakim. Akan tetapi, putusan tersebut secara otomatis batal ketika wali nasabnya sudah setuju menjadi wali nikah atau sudah bisa hadir untuk memberikan hak perwaliannya dalam pernikahan. Kata Kunci : Rukun nikah, Wali, Pernikahan