IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) POLRES KOTA METRO PADA PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Kekerasan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Berbagi pendapat, persepsi, dan definisi mengenai kekerasan dalam rumah tangga berkembang dalam masyarakat Fakta-fakta sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah permasalahan yang terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum, akibat melakukan tindak pidana ataupun sebagai korban tindak pidana. Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang dimaksudkan mencakup segala bentuk perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, dan sengaja merusak kesehatan. setiap kekerasan ini adalah faktor ekonomi yang semakin lama dirasakan semakin sulit, sehingga ini memang akan menjadi sebuah ujian berat, Dengan kekerasan yang dialami perempuan dan anak berpeluang merusak optimalisasi pertumbuhan terutama gangguan kesehatan dan psikis, tentu peran perempuan dan anak dalam pembangunan bangsa dan negara akan sangat berkurang. Kekerasan baik yang dialami oleh isteri dan atau anak sebagia korban bentuk kekerasan dalam rumah tangga yakni: 1) Kekerasan fisik dan non fisik, yaitu: 2) Bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh korban adalah berupa adanya pemaksaan atau pemerkosaan terhadap isteri. 3) Kekerasan psikologis bersifat sangat merendahkan, seperti: bodoh, tidak berguna dan sebagainya, 4) Kekerasan penelantaran keluarga terjadi ketika lakiā€“laki atau suami tidak mempedulikan keluarga dalam rumah tangga; suami tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak. Secara konkrit pola penyelesaian menurut adat terkait. 1) Penyelesaiannya dengan adat yaitu pada umumnya pola penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan wujud formal/acara (hukum formal. Maksudnya bahwa penyelesaiannya pada umumnya diselesaikan secara kekeluargaan, baik diselesaikan ditingkat intern keluarga. Sesungguhnya banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak dilaporkan atau tidak dicatat. 2) Penyelesaian menurut negara yaitu pola penyelesaian menurut negara terhadap kekerasan dalam rumah tangga secara hukum pelakunya hingga pengadilan menjatuhkan vonis