EFEKTIVITAS PEMANGGILAN MELALUI MEDIA MASSA TERHADAP TERGUGAT YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA (GHAIB) DI PENGADILAN AGAMA

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektif nya pemanggilan melalui media massa dalam proses persidangan dikhususkan pada sidang perceraian di Pengadilan Agama bagi tergugat yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib). Dalam proses perceraian kejelasan identitas terutama alamat tergugat sangatlah penting dalam mendukung terciptanya asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam persidangan. Banyak fakta yang terjadi proses pemanggilan ini tidak berjalan lancar dimana salah satu kendalanya adalah alamat tergugat yang tidak diketahui. kemudian untuk dapat tetap melanjutkan proses perkaranya maka dilakukanlah proses pemanggilan melalui media massa sesuai dengan aturan undang-undang, namun pemanggilan melalui media massa tidak lagi efektif untuk dilakukan dalam proses pemanggilan perkara ghaib. perlu adanya pembaharuan peraturan karena sudah tidak lagi relevan dengan keadaan masyarakat saat ini, dimana surat kabar, radio ataupun papan pengumuman tidak lagi menjadi bahan informasi yang diminati oleh masyarakat.