Pergeseran dan Pengertian Ulang Hukum Sabat di Tengah Pandemi Covid-19

Abstract

The Sabbath became one of the important Identity for Jews. Sabbath is one of the ten commandments of God given to the Jews. The Jews lived the Sabbath stricly, because it was placed within the frameword of God’s covenant and Israel. The Sabbath also refers to the act of God who rest on the seventh day and sanctified the sevent day. The purpose of this study is to examine the law of the Sabbath in the Old Testament is reflected newly by Christians in the light of the Easter Mystery and progressive law in the midst of the Covid-19 pandemic. Using library reserach, this article will discuss the development of the Sabbath in the history of the Torah, the era of Kings, the Prophets age, and the time after exile. The results of the research shows that the limiting to celelebrate Masses on Sundays during Covid 19 Pandemic can be a manifestation of the progresive law which goes against the normality of the law of Sabbath or Sunday Masses. Fundamental values such as liberation and human dignity are being promoted yet under those limited celebrations. Such implementation on the limited celebrations is a humanitarian step to prevent the pandemic from spreading. Therefore, the obligations to celebrate Masses on Sundays has still to be adjusted to the current situation of the people.AbstrakHari Sabat menjadi salah satu identitas penting bagi orang Yahudi. Sabat adalah salah satu dari sepuluh perintah Allah yang diberikan kepada orang Yahudi. Orang-orang Yahudi menjalankan hari Sabat dengan ketat, karena itu ditempatkan dalam kerangka perjanjian Allah dan Israel. Sabat juga mengacu pada tindakan Allah yang beristirahat pada hari ketujuh dan menguduskan hari ketujuh. Tujuan penelitian ini mengkaji hukum sabat dalam Perjanjian Lama yang direfleksikan secara baru oleh orang-orang Kristen dalam terang Misteri Paskah dan hukum progresif di tengah pandemi Covid-19. Menggunakan metode penelitian pustaka, artikel ini akan membahas perkembangan hari Sabat dalam sejarah Taurat, zaman Raja-raja, zaman Nabi, dan zaman setelah pembuangan. Dari hasil penelitian, pembatasan perayaan ekaristi hari minggu di masa pandemi covid-19 ini, dapat dikatakan sebagai bagian dari hukum progresif terhadap hukum sabat atau hukum beribadat pada hari minggu. Nilai mendasar yang diperjuangkan adalah bahwa ke pembebasan dan kemanusiaan tetapi ada dalam pembatasan ibadat ini. Pelaksanaan ibadat yang terbatas ini, merupakah langkah konkrit dari perjuangan kemanusiaan untuk mencegah semakin tersebarnya pandemi ini. Maka kewajiban hukum untuk merayakan hari Minggu tetap disesuaikan dengan konteks kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat.