PENINGKATAN PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG PENERAPAN HUKUM ISLAM TERHADAP DIGITALISASI EKONOMI SYARIAH
Abstract
Pemanfaatan teknologi informasi telah memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Pemasaran digital (Digital Marketing) dengan memanfaatkan media sosial dapat menjangkau pasar yang lebih luas, menekan biaya pemasaran, mudah diakses dan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk pemasaran produk secara digital. Kemudian, terkait penerapan hukum tentang jual beli online juga harus di fahami oleh masyarakat umum agar dalam melakukan transaksi jual beli tidak menyimpang secara syariat. Kegiatan ini mendapatkan respon yang sangat positif dari peserta. Kegiatan ini telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi yang bisa mendukung tumbuhnya perekonomian melalui produk yang dihasilkan secara online.