Persepsi Pelaku Perceraian Terhadap Cerai di Luar Pengadilan Agama
Abstract
: Secara hukum, perceraian di Indonesia akan dianggap sah bilamana dilakukan melalui Pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. Namun realitanya masih banyak terjadi praktik perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan. Seperti halnya yang terjadi dalam masyarakat Kecamatan Way Serdang. Sebagian masyarakat masih enggan untuk melakukan perceraian di Pengadilan disebabkan kurangnya kesadaran hukum serta keyakinan masyarakat terhadap agama Islam yang tidak mengharuskan adanya prosedur perceraian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang. Artikel ini membahas tentang persepsi pelaku perceraian tentang perceraian di luar Pengadilan Agama yang dilakukan masyarakat Kecamatan Way Serdang. Jenis penelitian ialah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan dengan metode observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga praktik perceraian di luar Pengadilan Agama dalam masyarakat Kecamatan Way Serdang yakni melalui musyawarah keluarga, pengucapan talak/cerai yang disaksikan secara langsung oleh keluarga, dan melalui media telepon. Persepsi positif ditunjukkan oleh pelaku perceraian terhadap cerai di luar Pengadilan Agama, sedangkan persepsi negatif ditunjukkan terhadap cerai melalui Pengadilan Agama. Persepsi tersebut mereka tunjukkan baik dalam segi konsep hukumnya maupun dari praktis pelaksanannya.