Konsep Adil Dalam Praktek Poligami Menurut Imam Syafe'i dan Imam Malik
Abstract
Pembahasan tentang Poligami telah dijelaskan dalam Al Quran surat An-nisa ayat 3 yaitu pembatasan berpoligami sampai 4 orang saja tetapi harus berlaku adil, apabila tidak dapat bersikap adil maka disarankan untuk menikah seorang saja. Dalam surat Annisa ayat 129 juga dijelaskan bahwa seorang suami yang berpoligami wajib berbuat adil terhadap istri- istrinya. Hukum poligami dalam syariat Islam adalah ja’iz atau dengan kata lain ‘boleh’, dengan catatan suami mampu berlaku adil di antara sesama isterinya, ayatnya jelas jika suami tidak mampu berlaku adil maka cukup satu isteri saja. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum poligami. Menurut Sayyid Qutub, poligami merupakan suatu perbuatan rukshah. Karena merupakan rukshah, maka bisa dilakukan hanya dalam keadaan darurat, yang benar-benar mendesak. Kebolehan ini disyaratkan bisa berbuat adil terhadap istri-istri. Sedangkan menurut Masjfuk Zuhdi menjelaskan bahwa Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko daripada manfaatnya. Karena manusia menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligami.