PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Putusnya perkawinan adalah hal yang diperbolehkan apabila keutuhan rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan. Ketika perkawinan tersebut telah putus, maka akan timbul hukum baru terkait hak dan kewajiban serta status. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana praktik dan dampak pembagian harta bersama pasca perceraian pada perkara Nomor. 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb serta tinjauan hukum positif atas putusan tersebut. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan dengan pola deskriptif analisis. Praktik penyelesaian sengketa harta bawaan dan harta bersama serta pembagiannya pada perkara Nomor. 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb telah dilakukan dengan baik oleh majelis hakim. Proses tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan perkara hingga putusan yang menetapkan harta bawaan dan harta bersama bagi pihak yang berperkara. Sedangkan dampak dari putusan tersebut adalah bahwa masing-masing pihak harus melaksanakan putusan tersebut. Tinjauan hukum positif dalam putusan perkara Nomor 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb telah dilakukan secara cermat oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan pembuktian pada proses persidangan dengan menjunjung tinggi nilai keadilan bagi para pihak. Pada proses putusan hakim mempertimbangkan putusan dengan merujuk pada aturan yang berlaku (positivistik) ditambah dengan membuat putusan di luar aturan tersebut (progresif) demi menjunjung nilai keadilan.