Problematika Pembaruan Pernikahan pada Keluarga Eks Tenaga Kerja Indonesia

Abstract

Abstrak : Problematika pembaruan pernikahan pada keluarga eks Tenaga Kerja Indonesia merupakan upaya untuk mengurai masalah-masalah yang muncul ketika terjadi pembaruan pernikahan yang dilakukan oleh eks tenaga kerja Indonesia (TKI) di Desa Siom Kecamatan Limau Tanggamus yang sudah pulang ke kampung halaman. Artikel ini mencoba menjawab masalah dalam pembaruan pernikahan yang terjadi di Desa Siom dalam tiga aspek yaitu problem dalam perspektif hukum islam, hukum positif dan living law. Penelitian lapangan ini dilakukan dengan mewawancarai warga desa yang pernah menjadi TKI dan melakukan pembaruan pernikahan. Analisa dilakukan dengan teknik deskriptif kualitatif serta menggunakan pendekatan normatif analitik. Hasilnya pembaruan pernikahan yang dilakukan masyarakat Desa Siom secara hukum Islam sah apabila mendasarkan pada pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan tidak sah jika mendasarkan pada pendapat Yusuf Al-Ardabili. Pembaruan pernikahan adalah bagian dari kepercayaan masyarakat dan aturan yang hidup dalam masyarakat. Dalam perspektif hukum positif pembaruan pernikahan tidak perlu dilakukan berdasarkan ketentuan tafsir ekstensif terhadap pasal 53 Kompilasi Hukum Islam.Kata Kunci : Pembaruan Pernikahan, Problem Nikah Ulang, Hukum Nikah Ulang